Home > Agama

Buya Hamka dan Polemik Hari Natal

Buya Hamka dikenal sebagai ulama hang teguh memegang prinsip.

Awal Mula Polemik Fatwa


Tulis Jan. S Aritonang, Hamka mengkritik “Lebaran-Natal” itu sebagai hal yang sinkretik dan memaksa kedua belah pihak, yakni umat Kristiani dan non-Kristiani.
Polemik bermula ketika MUI yang proses pendiriannya sarat dengan nuansa politis pemerintah ternyata berani mengabaikan kebijakan pemerintah sendiri, yaitu menolak pencabutan Fatwa Perayaan Natal Bersama.


MUI saat itu memang dibentuk dengan salah satu fungsinya yaitu sebagai mediator antara ulama dan pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah mengenai kebijakan pembangunan nasional. Buya Hamka dilantik sebagai Ketua Umum MUI pertama pada tanggal 27 Juli 1975.


Fatwa Haram Perayaan Natal Bersama, Buah Dari Kritik Terhadap ‘Perayaan Doa’


Kritik terhadap ‘perayaan doa’ yang muncul sejak 1968 itu terus terjadi hingga MUI berdiri pada 1975. Pasalnya, di televisi juga ditampilkan para pejabat beragama muslim yang ikut menyalakan lilin dan berdiri menyanyikan lagu Natal.


Penolakan MUI juga dilatarbelakangi atas pelaksanaan perayaan Natal yang semula hanya umat Katolik dan Protestan, akhirnya melibatkan pemeluk agama lain dalam kepanitiaan dan pelaksanaannya.


Padahal dalam panduan di kalangan militer yang dikeluarkan oleh Dinas Pembinaan Mental TNI-AD pada November 1980 terkait Instruksi tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan, dijelaskan bahwa bagi agama agama Kristen Protestan, penyalaan lilin, pujian atau nyanyian dan paduan suara adalah termasuk dari ibadah.


Untuk membentengi akidah umat, Komisi Fatwa MUI pada 7 Maret 1981 mengeluarkan fatwa Perayaan Natal Bersama tentang haramnya hukum bagi umat Islam untuk melaksanakan dan mengikuti perayaan natal karena termasuk dalam perkara syubhat.


Memenuhi Undangan Boleh, Tapi Bukan Ikut Ritual

× Image