Fiqih
Beranda » Berita » KH Hasyim Asy’ari Tegur Menantunya soal Hasil Hisab Idul Fitri

KH Hasyim Asy’ari Tegur Menantunya soal Hasil Hisab Idul Fitri

Ilustrasi: Kiai Hasyim Asy'ari sedang menyimak para santrinya.

Kepakaran dalam ilmu falak tidak boleh menjadikan seseorang mendahului otoritas yang berwenang dalam menetapkan keputusan keagamaan yang bersifat publik.

SAJADA.ID – Saat ini, ada potensi perbedaan merayakan Idul Fitri 1447 H (2026 M). Tahun-tahun sebelumnya juga sempat terjadi perbedaan awal puasa seperti tahun 2026. Bahkan, jauh berpuluh tahun silam, perbedaan serupa juga terjadi. Hal itu dianggap wajar, karena memang berbeda cara pandang seperti antara hisab dan rukyat.

Beberapa hari terakhir ini, sejumlah institusi, bahkan secara terang-terangan mengumumkan hasil pendapatnya mengenai 1 Syawal 1447 H. Tak salah berpendapat, tapi alangkah bijaknya jika menyampaikan kepada yang lebih berwenang untuk mengumumkan, ketimbang mengumumkan sendiri.

Menjadi Berharga dengan Berkarya: Pesan Gus Dur tentang Makna Perjuangan Hidup

Penulis teringat cerita Mbah Hasyim Asy’ari saat menegur mantunya beliau yang dikenal sebagai pakar dan ahli falak. Dan terasa wajar, bahwa tradisi keilmuan pesantren telah melahirkan banyak ulama ahli falak yang menguasai perhitungan peredaran bulan dan matahari, baik melalui metode hisab maupun rukyat.

Namun demikian, dalam tradisi Nahdlatul Ulama, hasil perhitungan tersebut tidak serta-merta menjadi keputusan final. Dalam praktiknya, para ulama menempatkan hasil hisab dan rukyat sebatas sebagai ikhbar (informasi), bukan penentu hukum.

Kepakaran dalam ilmu falak tidak boleh menjadikan seseorang mendahului otoritas yang berwenang dalam menetapkan keputusan keagamaan yang bersifat publik.

Baca Juga: Sawadul A’zham Jalan Mayoritas di Atas Kebenaran

Haji Furoda 2026 Dipastikan Tidak Ada, Ini Penjelasan Resminya

Kiai Hasyim: Bukan Tugasmu, Maka Jangan Mendahului

Dikisahkan, KH Maksum Ali, Jombang, seorang ahli falak yang juga menulis kitab tentang astronomi atau falak. Sudah menjadi kelaziman bagi ahli falak untuk melakukan puasa dan lebaran sesuai hasil hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi/melihat hilal)-nya sendiri.

Pada suatu hari sesuai dengan hasil perhitungannya, Kiai Maksum Ali memutuskan untuk ber-Idul Fitri sendiri yang ditandai dengan menabuh bedug bertalu-talu.

Mendengar keriuhan itu, sang mertua, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari kaget. Setelah tahu duduk perkaranya, ia menegur, “Hei, bagaimana kau ini, belum saatnya lebaran kok bedug-an duluan?”

Ini Waktu Muktamar ke-35 NU, Simak Lokasinya

Mendapat teguran dari mertuanya itu Kiai Maksum segera menjawab dengan tawadlu (hormat), “Ya, Kiai, saya melaksanakan Idul Fitri sesuai dengan hasil hisab yang saya yakini ketepatannya.”

“Soal keyakinan, ya keyakinan, itu boleh dilaksanakan. Tetapi jangan woro-woro (diumumkan dalam bentuk tabuh bedug) mengajak tetangga segala,” gugat Kiai Hasyim, pendiri NU tersebut.

“Tetapi bukankah pengetahuan ini harus di-ikhbar-kan (diwartakan), Romo?” tanya Kiai Maksum.

“Soal keyakinan itu hanya bisa dipakai untuk diri sendiri, dan nabuh bedug itu artinya sudah mengajak, mengumumkan kepada masyarakat, itu bukan hakmu. Untuk mengumumkan kepastian Idul Fitri itu haknya pemerintah yang sah,” tutur Kiai Hasyim.

Tasawuf NU: Spirit Sunyi yang Mengguncang Dunia Modern

“Inggih (iya) Romo,” jawab Kiai Maksum setelah menyadari kekhilafannya.

Kisah tersebut dituturkan oleh Ahmad Ghazalie Masroeri, yang kemudian dinukil dalam literatur sejarah Nahdlatul Ulama. Diceritakan, KH Maksum Ali sebagai ahli falak telah melakukan perhitungan untuk menentukan awal Syawal. Namun, hasil tersebut belum tentu sejalan dengan keputusan resmi pemerintah.

Melihat hal itu, KH Hasyim Asy’ari mengingatkan bahwa kepakaran dalam ilmu falak tidak boleh menjadikan seseorang mendahului otoritas yang berwenang dalam menetapkan keputusan keagamaan yang bersifat publik.

Filosofi Alfiyah dalam Halal Bihalal Jatman Depok: KH. Fatkhuri Wahmad Tekankan Marwah Organisasi

Pesan tersebut menegaskan pentingnya menjaga adab dan tata kelola dalam beragama, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan umat secara luas. Ilmu dan keahlian tetap harus berjalan seiring dengan ketaatan terhadap otoritas yang sah demi menjaga persatuan.

Kisah ini menjadi pelajaran bahwa dalam Islam, selain penguasaan ilmu, sikap tawadhu dan ketaatan terhadap keputusan bersama merupakan bagian penting dalam menjaga harmoni umat.

(Syahruddin/sajada.id)

Bolehkah Membaca Al-Qur’an di HP Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Ulama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *