Fiqih
Beranda » Berita » MUI Haramkan Perilaku Laki-Laki Menyerupai Wanita, Begini Pandangan Syariat Islam

MUI Haramkan Perilaku Laki-Laki Menyerupai Wanita, Begini Pandangan Syariat Islam

Pengibaran bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan RI. (Dok. Setneg)

Oleh Syahruddin El Fikri

SAJADA.ID, DEPOK— Setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI, masyarakat menggelar berbagai kegiatan dan perlombaan. Mulai perlombaan, permainan tradisional, hingga pentas hiburan, semuanya berlangsung meriah.

Namun, ada satu fenomena yang kerap muncul dalam kegiatan tersebut. Sebagian peserta laki-laki tampil menggunakan pakaian dan atribut perempuan, seperti daster, rok, kerudung, bahkan berdandan menyerupai perempuan.

Tasyakur 55 Tahun Dakwah Pedalaman, Dewan Dakwah Lepas Dai Pengabdian ke Berbagai Daerah

Biasanya, penampilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari hiburan atau perlombaan. Pertanyaannya, bagaimana hukum laki-laki memakai pakaian perempuan menurut Islam?

Persoalan ini bukan sekadar masalah selera berpakaian. Rasulullah ﷺ secara tegas melarang laki-laki menyerupai perempuan.

Fatwa tentang Waria

Majelis Ulama Indonesia sebenarnya telah membahas persoalan tersebut sejak lama. MUI mengeluarkan Fatwa Tahun 1997 tentang Kedudukan Waria.

Fatwa tersebut ditetapkan setelah Sidang Komisi Fatwa pada 9 Jumadil Akhir 1418 H. Tanggal tersebut bertepatan dengan 11 Oktober 1997.

Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati dalam Perspektif Islam

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa waria adalah laki-laki. MUI juga menyatakan bahwa waria bukan kelompok jenis kelamin tersendiri.

Fatwa tersebut menyebut perilaku waria yang menyimpang sebagai perbuatan haram. MUI juga mendorong upaya mengembalikan perilaku tersebut kepada kodrat semula.

Fatwa tersebut merupakan salah satu rujukan penting dalam persoalan ini. Karena itu, pembahasan tentang laki-laki berpenampilan seperti perempuan bukan persoalan baru.

MT Balwan Depok Silaturahmi ke Dandim 0508, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Sosial

Tiga Hadis Nabi tentang Larangan Tasyabbuh

Larangan tersebut memiliki dasar kuat dalam hadis Nabi ﷺ. Sedikitnya terdapat tiga hadis yang sangat relevan untuk persoalan pakaian dan perilaku menyerupai lawan jenis.

1. Larangan Menyerupai Lawan Jenis

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan. Beliau juga melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari, no. 5885).

Hadis ini menggunakan istilah الْمُتَشَبِّهِينَ (al-mutasyabbihīn). Istilah tersebut berarti orang-orang yang sengaja menyerupai pihak lain.

Hadits Arba’in Nawawi No. 36: Keutamaan Menolong dan Memudahkan Urusan Sesama Muslim

Dengan demikian, larangan tersebut berkaitan dengan tindakan tasyabbuh. Tasyabbuh berarti meniru ciri khas lawan jenis secara sengaja.

2. Larangan Memakai Pakaian Lawan Jenis

Hadis berikut lebih khusus membahas persoalan pakaian. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan. Beliau juga melaknat perempuan yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud, no. 4098).

Tantan Sulthon Menang Telak di Konferprov PWI Jabar, Usung PWI Jabar Istimewa

Hadis ini sangat jelas berkaitan dengan pakaian. Karena itu, pakaian perempuan yang sengaja dikenakan laki-laki termasuk persoalan yang serius.

Terlebih apabila pakaian tersebut menjadi identitas khas perempuan. Dalam konteks perlombaan 17 Agustus, niat bercanda tidak otomatis mengubah hukum.

Jika seseorang sengaja memakai pakaian perempuan untuk menyerupainya, unsur tasyabbuh tetap ada. Karena itu, bentuk perlombaan semacam ini sebaiknya dihindari.

MT Balai Wartawan Depok Dorong Penguatan Keluarga Hadapi Kampanye LGBTQ

3. Hadis tentang Mukhannats

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لَعَنَ النَّبِيُّ ﷺ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

“Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan. Beliau juga melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki.”

“Beliau bersabda, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian.’”(HR. Bukhari, no. 5886).

Hadis tersebut menggunakan istilah الْمُخَنَّثِينَ (al-mukhannatsīn). Dalam konteks hadis ini, istilah tersebut menunjuk laki-laki yang menyerupai perempuan.

Rasulullah ﷺ bahkan memerintahkan agar mereka dijauhkan dari lingkungan rumah. Hal tersebut menunjukkan kerasnya larangan terhadap perilaku tasyabbuh.

Mukhannats Tidak Selalu Berarti Sengaja Menyerupai

Pembahasan tentang mukhannats perlu dilakukan secara hati-hati. Tidak setiap laki-laki yang memiliki sifat lembut otomatis termasuk pelaku tasyabbuh.

Dalam hadis Bukhari terdapat kisah seorang mukhannats yang berada di rumah Ummu Salamah. Pada awalnya, Nabi ﷺ tidak melarangnya masuk karena sifat tersebut dianggap tidak disengaja.

Namun, ketika ia mulai menggambarkan tubuh perempuan kepada laki-laki, Nabi ﷺ melarangnya masuk. Dari sini terlihat perbedaan antara sifat alami dan perilaku yang disengaja.

Sifat yang tidak dibuat-buat tidak sama dengan tindakan meniru perempuan. Yang menjadi persoalan adalah ketika seseorang sengaja menampilkan identitas lawan jenis.

Bagaimana dengan Lomba 17 Agustus?

Perlombaan merupakan bagian dari kegembiraan masyarakat dalam memperingati kemerdekaan. Namun, hiburan tetap harus memperhatikan batas-batas agama.

Lomba memakai daster atau pakaian perempuan oleh peserta laki-laki perlu dihindari. Alasannya bukan karena perlombaan itu sendiri dilarang, tetapi karena bentuk pakaian tersebut dapat mengandung unsur menyerupai perempuan.

Peringatan kemerdekaan tidak seharusnya menjadi alasan melakukan sesuatu yang dilarang syariat. Masih banyak bentuk perlombaan yang kreatif dan menghibur tanpa menggunakan simbol atau pakaian lawan jenis.

Misalnya, lomba ketangkasan, permainan tradisional, olahraga, kuis, dan berbagai perlombaan kreativitas. Semuanya dapat menghadirkan kegembiraan tanpa harus mengorbankan nilai agama.

Bagaimana Jika Hanya untuk Lucu-Lucuan?

Alasan bercanda tidak selalu menghilangkan hukum suatu perbuatan. Sebab, Nabi ﷺ tetap memberikan larangan terhadap tasyabbuh.

Namun, penilaian harus memperhatikan bentuk dan konteks pakaian. Tidak semua pakaian yang pernah dipakai perempuan otomatis menjadi pakaian khusus perempuan.

Ukuran pentingnya adalah apakah pakaian tersebut menjadi ciri khas perempuan menurut kebiasaan masyarakat. Jika pakaian tersebut lazim digunakan laki-laki dan perempuan, maka tidak otomatis termasuk tasyabbuh.

Berbeda dengan pakaian yang jelas-jelas menjadi identitas perempuan. Dalam kondisi seperti itu, laki-laki sebaiknya tidak mengenakannya, sekalipun hanya untuk hiburan.

MUI Kembali Menegaskan Larangan Tersebut

Pada November 2024, Komisi Fatwa MUI kembali menjelaskan persoalan laki-laki yang menyerupai perempuan. MUI menyebut laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan sebagai mukhannats.

MUI juga menegaskan larangan menyerupai lawan jenis berdasarkan hadis Nabi ﷺ. Penjelasan tersebut mencakup pakaian, perhiasan, gerak-gerik, dan suara.

Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar fatwa lama. Dasarnya juga terdapat dalam hadis-hadis sahih yang tetap menjadi rujukan umat Islam.

Fatwa MUI 2014 tentang LGBT

MUI kemudian kembali membahas persoalan LGBT melalui Fatwa Nomor 57 Tahun 2014. Fatwa tersebut membahas lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.

Secara umum, fatwa tersebut juga menegaskan larangan aktivitas seksual sesama jenis. Namun, fatwa 2014 tidak boleh dicampuradukkan dengan Fatwa MUI 1997.

Fatwa 1997 secara khusus membahas Kedudukan Waria. Sementara Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 membahas persoalan LGBT, lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.

Kedua fatwa tereebut sebagai bagian dari respons MUI terhadap persoalan yang berbeda. Fatwa 1997 berfokus pada kedudukan dan perilaku waria, sedangkan fatwa 2014 membahas persoalan LGBT dan aktivitas seksual yang terlarang secara agama (haram).

Jangan Menjadikan Kemerdekaan sebagai Alasan Melanggar Syariat

Kemerdekaan patut disyukuri dengan kegiatan yang positif. Namun kegembiraan masyarakat tidak harus melalui semua bentuk hiburan.

Umat Islam tetap memiliki batas halal dan haram dalam setiap keadaan. Termasuk ketika mengikuti perlombaan dan kegiatan perayaan kemerdekaan.

Karena itu, panitia dapat memilih konsep perlombaan yang tetap meriah. Pada saat yang sama, nilai agama, kesopanan, dan akhlak tetap terjaga.

Semangat kemerdekaan justru dapat menjadi momentum memperkuat karakter masyarakat. Kegembiraan tidak harus dengan mempertontonkan sesuatu yang bertentangan dengan tuntunan agama.

Kesimpulan

Tiga hadis Nabi ﷺ memberikan gambaran yang sangat jelas tentang persoalan ini. Pertama, larangan laki-laki menyerupai perempuan terdapat dalam HR. Bukhari nomor 5885.

Kedua, larangan memakai pakaian lawan jenis terdapat dalam HR. Abu Dawud nomor 4098. Ketiga, hadis tentang mukhannats (perilaku) terdapat dalam HR. Bukhari nomor 5886.

Ketiganya menunjukkan adanya larangan terhadap tasyabbuh. Karena itu, sebaiknya hindari laki-laki sengaja memakai pakaian khas perempuan untuk hiburan.

Terlebih jika penampilan tersebut juga berupa gerakan, gaya bicara, dandanan, atau perilaku yang sengaja menyerupai perempuan. Semangat kemerdekaan tetap dapat dirayakan dengan cara yang kreatif tanpa melanggar ketentuan agama.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

(SFR/sajada.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *