SAJADA.ID, JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merevisi Surat Edaran tentang opsi pembayaran dan pelaksanaan penyembelihan dam haji di Tanah Air.
MUI menegaskan, berdasarkan fatwa yang telah diterbitkan, penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak sah apabila pelaksanaannya di luar wilayah tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, mengatakan ketentuan tersebut bukan sekadar pertimbangan administratif, melainkan bagian dari ketentuan ibadah yang bersifat ta’abbudi, yakni harus mengikuti tuntunan syariat Rasulullah ﷺ.
“Penyembelihan dam, khususnya bagi jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu’, wajib di Tanah Haram. Kalau di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, maka tidak sah,” ujar KH Aminuddin Yakub sebagaimana dikutip dari MUI Digital, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, pandangan itu berdasarkan pada pendapat jumhur ulama serta ketentuan fikih yang menempatkan ibadah haji sebagai wilayah ta’abbudi, bukan semata-mata pertimbangan rasional atau kemanfaatan sosial.
“Kalau tidak mampu menyembelih dam, syariat memberikan alternatif puasa 10 hari, tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang ke Tanah Air, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an,” katanya.
Ia menjelaskan, jamaah yang menyembelih dam di Indonesia tetap sah hajinya selama rukun dan syarat hajinya terpenuhi. Namun, jamaah tersebut belum menunaikan kewajiban dam sesuai ketentuan syariat.
Latar Belakang Munculnya Polemik
Polemik ini muncul setelah terbit Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Dalam SE tersebut ada opsi pelaksanaan dam di Tanah Air dengan pertimbangan kemanfaatan ekonomi dan distribusi daging bagi masyarakat Indonesia.
Kemenhaj sebelumnya menjelaskan bahwa gagasan tersebut muncul sebagai bagian dari evaluasi tata kelola dam haji agar lebih efektif, dan transparan. Selain itu juga dapat memberi manfaat ekonomi yang lebih besar bagi peternak serta masyarakat miskin di Indonesia.
Juga terdapat pertimbangan teknis terkait keterbatasan distribusi daging dam di Arab Saudi. Dan persoalan pengelolaan limbah, serta upaya agar nilai ekonomi dam tidak seluruhnya ke luar negeri.
Kemenhaj menilai, distribusi daging dam kepada masyarakat Indonesia memiliki sisi kemaslahatan yang besar. Karena dapat membantu masyarakat miskin dan memberdayakan peternak lokal.
Namun, MUI menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk mengubah ketentuan fikih yang telah baku.
“Dalam masalah ibadah, pendekatannya bukan ta’aqquli berdasarkan logika manfaat semata, tetapi ta’abbudi. Distribusi daging boleh ke luar Tanah Haram, tetapi penyembelihannya tetap harus di Tanah Haram,” tegas KH Aminuddin.
MUI Keluarkan Tadzkirah untuk Pemerintah
Sebagai bentuk perlindungan terhadap keabsahan ibadah jamaah, MUI mengirimkan surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Isinya berupa tadzkirah atau pengingat kepada pemerintah agar penyelenggaraan dam tetap sesuai ketentuan syariah.
Dalam surat tersebut, MUI meminta pemerintah:
- Menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam dan manasik haji sesuai syariat.
- Mencabut atau merevisi ketentuan dalam surat edaran terkait hadyu di Tanah Air karena bertentangan dengan fatwa MUI.
- Mematuhi aturan otoritas Arab Saudi yang mengharuskan pembayaran dam melalui lembaga resmi.
- Menjadikan sistem pengelolaan hadyu di Arab Saudi sebagai bagian terintegrasi dalam penyelenggaraan haji nasional.
- Berkoordinasi dengan otoritas Saudi agar manfaat daging dam juga bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Dasar Fatwa MUI
MUI kembali menegaskan isi Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram. Dalam fatwa tersebut ditegaskan:
- Jamaah haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
- Penyembelihan dam harus di Tanah Haram.
- Jika pelaksanaannya di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah.
- Distribusi daging boleh untuk fakir miskin di luar Tanah Haram apabila ada pertimbangan kemaslahatan.
Selain itu, Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 juga membolehkan pembayaran dam secara kolektif melalui mekanisme wakalah atau perwakilan. Dengan syarat bahwa pelaksanaan penyembelihan di Tanah Haram oleh pihak yang amanah dan sesuai ketentuan syariat.
Menunggu Sikap Final Pemerintah
Hingga kini, polemik mengenai pelaksanaan dam di Indonesia masih menjadi pembahasan antara pemerintah, ulama, dan otoritas terkait. Sejumlah kalangan berharap ada jalan tengah yang tetap menjaga kepatuhan syariah sekaligus memperhatikan aspek kemanfaatan ekonomi dan sosial.
MUI mengimbau jamaah haji Indonesia agar tetap melaksanakan penyembelihan dam melalui lembaga resmi di Tanah Haram demi menjaga keabsahan ibadah hajinya sesuai tuntunan syariat.
(Syahruddin/sajada.id)






Komentar