Fiqih
Beranda » Berita » Kemenag Ingatkan Risiko Besar Nikah Tak Tercatat, Perempuan dan Anak Paling Rentan

Kemenag Ingatkan Risiko Besar Nikah Tak Tercatat, Perempuan dan Anak Paling Rentan

Cover Buku Kado Pernikahan karya Syahruddin El-Fikri. (Dokpri)

SAJADA.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat tentang besarnya risiko pernikahan yang tidak dicatat secara resmi, terutama terhadap perlindungan perempuan dan anak. Edukasi ini disampaikan melalui kegiatan GAS Nikah Corner dalam rangka Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di ajang Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad (25/1/2026).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan pintu utama perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak sipil warga negara. Menurutnya, edukasi tentang pencatatan nikah harus terus dilakukan secara konsisten karena dampak pernikahan tidak tercatat sangat luas.

Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan perempuan dan anak dalam pemenuhan hak-hak sipil. Ketiadaan akta nikah akan menimbulkan persoalan berantai dalam administrasi kependudukan, mulai dari sulitnya mengurus akta kelahiran anak, pencatatan dalam Kartu Keluarga, hingga kepemilikan KTP dan paspor.

Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Layanan Informasi Publik

Abu Rokhmad menambahkan, akta nikah merupakan fondasi awal untuk mengakses berbagai layanan dasar negara. Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Baca Juga: Syarat dan Rukun Nikah

Melalui kegiatan tersebut, Kemenag bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mendorong masyarakat yang telah siap secara lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan. Pernikahan, menurutnya, adalah ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab, tertib, dan membawa keberkahan, tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga keluarga dan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menyampaikan bahwa kampanye sadar pencatatan nikah ini sejalan dengan arahan Menteri Agama dan hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam. Upaya edukasi akan terus dilakukan agar masyarakat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara.

Kemenag Depok Siapkan Acara Hari Santri 2026, Libatkan 144 Pesantren dan 5.000 Santri

Baca Juga: Kisah Pernikahan Adam dan Hawa

Ia berharap kegiatan GAS Nikah Corner dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan edukasi dan layanan keagamaan secara langsung di ruang publik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang tercatat dan terlindungi secara hukum.

(Syahruddin/sajada.id)

Kajian Fiqih Wanita di PresGo Islamic Center Bahas Ketepatan Rukun Wudhu

Baca Juga: Buku Kado Pernikahan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *