Agama
Beranda » Berita » Begini Syarat dan Rukun Nikah

Begini Syarat dan Rukun Nikah

Pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah. (Foto: Ilustrasi/Dok. Rumah Berkah).
Pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah. (Foto: Ilustrasi/Dok. Rumah Berkah).

Begini Syarat dan Rukun Nikah

Oleh: Syahruddin El Fikri

Sahabat Rumah Berkah,

Hijriyah dan Hijrah: Menata Hati, Menyiapkan Hari Esok

Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta melanggengkan keturunan. Namun demikian, ada syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan itu menjadi sah antara suami dan istri.

Dalam agama Islam, sebuah pernikahan dinyatakan sah, apabila terpenuhi sejumlah syarat dan rukun nikah. Adapun syarat nikah itu adalah:

1. Wali;

2. Dua orang saksi;

MUI Dukung Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Santri di Pati

3. Kedua calon mempelai;

4. Ijab kabul.

Baca Juga:

Kasus Oknum Kiai di Pati Jadi Pengingat Pentingnya Standar Keulamaan

Sejarah Pernikahan Adam dan Hawa

Cincin dari Besi Boleh Dijadikan Mahar Pernikahan

Untuk wali dan saksi, syaratnya

a. Muslim; tidak sah bila wali dan saksi yang berasal dari kalangan non-Muslim

MUI Depok Kembangkan PINBAS untuk Wujudkan Kemandirian Umat

b. Akil baligh (dewasa); anak kecil tidak boleh menjadi wali dan saksi, juga tidak sah orang gila menjadi wali maupun saksi.

c. Adil; maksudnya tidak melakukan dosa besar.

Adapun rukun nikah itu ada lima, yakni:

Tak Sah Kurban Presiden Menggunakan Uang Negara

1. Calon mempelai laki-laki;

2. Calon mempelai perempuan;

3. Wali untuk mempelai perempuan;

Sari Ramada Arafah Berangkatkan Jemaah Haji Khusus 1447 H

4. Dua orang saksi yang adil;

5. Ijab Kabul (akad nikah);

6. Mahar (maskawin).

Kriteria Calon Pasangan….


Kriteria Calon Pasangan

Sebelum menikah, hampir setiap orang selalu berusaha mencari pasangannya yang cantik, ganteng, kaya, pintar, cerdas, dan teguh memegang agama. Pun demikian halnya dalam Islam. Sedikitnya, ada empat kriteria yang harus dicari ketika seseorang memilih pasangannya.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA. “Nikahilah perempuan itu karena empat hal, yaitu karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikan (ketampanannya) dan karena agamanya. (Jika tidak bisa mendapatkan keempat kriteria tersebut) hendaklah engka memilih yang agamanya kuat, pasti engkau berbahagia.”

Mengapa Rasulullah SAW menetapkan agama yang paling utama? Apabila seorang pria atau wanita yang memilih pasangannya karena agamanya yang kuat dan bagus, maka kehidupan keluarganya bisa dipastikan akan berjalan dengan baik dan harmonis. Dan sesuatu yang dilaksanakan berlandaskan pada ajaran agama, niscaya kehidupan rumah tangganya akan bahagia. Sebab, dengan agama, maka hidup akan lebih terarah.