SAJADA.ID, JAKARTA— Gagasan mengembangkan wakaf melalui instrumen pasar modal syariah yang melibatkan Nazhir Masjid Istiqlal membuka babak baru dalam pengelolaan aset umat. Di satu sisi, langkah ini menawarkan peluang besar untuk mengubah wakaf menjadi kekuatan ekonomi produktif.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan publik yang tidak boleh diabaikan: sejauh mana tata kelola, transparansi, keamanan aset dan akuntabilitas wakaf saham tersebut telah disiapkan?
Pertanyaan itu menjadi penting setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menyampaikan bahwa Masjid Istiqlal telah masuk ke dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia melalui pengelolaan wakaf secara produktif.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan beragam persepsi. Sebagian masyarakat menangkapnya sebagai langkah Masjid Istiqlal masuk ke bursa, bahkan ada yang mengaitkannya dengan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Kementerian Agama kemudian memberikan klarifikasi. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan, Masjid Istiqlal tidak melakukan IPO. Masjid Negara tersebut berstatus lembaga nirlaba dan tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk menjadi perusahaan terbuka.
Yang dimaksud adalah keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui program “Yuk Wakaf Saham”.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” jelas Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, mekanismenya adalah mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.
Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham yang diwakafkan kemudian disalurkan untuk program sosial dan kemaslahatan umat.
Wakaf Memasuki Era Baru
Jika dikelola dengan benar, wakaf saham sesungguhnya memiliki potensi yang sangat besar. Selama ini, wakaf di tengah masyarakat sering dipahami sebatas tanah untuk masjid, madrasah, pesantren atau makam. Padahal, wakaf memiliki dimensi ekonomi yang jauh lebih luas.
Wakaf produktif memungkinkan aset wakaf terus menghasilkan manfaat tanpa menghilangkan pokok aset yang diwakafkan.
Dalam konteks inilah wakaf saham menjadi menarik. Saham yang diwakafkan tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen investasi, tetapi sebagai aset yang manfaat ekonominya dapat dialirkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Dividen, misalnya, dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan kegiatan keumatan lainnya.
Dengan demikian, wakaf berpotensi bergerak dari sekadar charity menuju sustainable philanthropy.
Namun, peluang besar selalu membawa konsekuensi besar.
Semakin modern instrumen wakaf yang digunakan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap tata kelolanya.
Jangan Sampai Wakaf Hanya Menjadi Slogan
Di sinilah pertanyaan kritis perlu diajukan.Berapa nilai saham yang telah diwakafkan?Berapa nilai manfaat atau dividen yang telah dihasilkan? Ke mana manfaat tersebut disalurkan? Siapa yang menentukan penerima manfaat? Bagaimana masyarakat dapat mengakses laporan pengelolaan wakaf tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap pengelola wakaf. Sebaliknya, transparansi justru diperlukan untuk membangun kepercayaan publik.
Wakaf berbeda dengan investasi biasa. Dalam investasi komersial, pemilik modal dapat mengambil keputusan berdasarkan kepentingan ekonominya. Sementara wakaf memiliki dimensi ibadah dan amanah yang jauh lebih kuat.
Ketika seseorang mewakafkan sahamnya, kepemilikan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi urusan pribadi. Ada amanah umat yang melekat di dalamnya.
Karena itu, standar pengelolaannya harus tinggi.
Empat Hal yang Harus Diperkuat
Pertama, transparansi aset.
Nazhir perlu membuka informasi yang memadai mengenai jumlah dan jenis saham yang dikelola, status saham syariah, nilai aset serta perkembangan nilainya.
Tentu, transparansi tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan data pribadi wakif.
Kedua, transparansi manfaat.
Masyarakat perlu mengetahui berapa manfaat ekonomi yang dihasilkan dari saham wakaf dan bagaimana manfaat tersebut digunakan.
Jangan sampai publik hanya mengetahui jumlah wakaf yang terkumpul, tetapi tidak mengetahui manfaat yang telah dihasilkan.
Ketiga, independensi dan profesionalisme Nazhir.
Pengelolaan wakaf saham membutuhkan kompetensi yang berbeda dengan pengelolaan wakaf tanah atau bangunan.
Nazhir harus memahami fikih wakaf sekaligus memiliki literasi pasar modal, manajemen risiko, akuntansi, kepatuhan syariah dan tata kelola.
Karena itu, kolaborasi dengan Manajer Investasi, perusahaan sekuritas, bank kustodian dan lembaga pengawas menjadi penting.
Keempat, audit dan pelaporan yang mudah dipahami masyarakat.
Laporan pengelolaan wakaf jangan hanya tersedia dalam bahasa teknis yang sulit dipahami masyarakat awam.
Idealnya, publik dapat mengetahui secara sederhana: berapa aset wakaf, berapa hasilnya, berapa biaya pengelolaan, berapa yang disalurkan dan kepada siapa manfaat tersebut diberikan.
Prinsip Syariah Harus Menjadi Fondasi
Kemenag menyatakan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan syariah dan regulasi di Indonesia. Instrumen yang digunakan dalam gerakan tersebut juga diwajibkan masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Ini merupakan fondasi penting.Sebab inovasi keuangan syariah tidak cukup hanya menggunakan istilah “syariah”. Substansi transaksi, objek investasi, mekanisme pengelolaan dan manfaatnya harus benar-benar memenuhi prinsip syariah.
Dalam konteks wakaf, persoalannya bahkan lebih luas. Tidak hanya halal atau tidak halal. Ada persoalan amanah, kemanfaatan, keberlanjutan dan perlindungan terhadap harta wakaf. Karena itu, prinsip prudence atau kehati-hatian harus menjadi bagian utama dari pengelolaan.
Risiko Pasar Tidak Boleh Diabaikan
Satu hal yang juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat adalah bahwa saham tetap memiliki risiko pasar. Nilainya dapat naik dan turun. Karena itu, masyarakat jangan sampai memahami wakaf saham sebagai instrumen yang selalu menghasilkan keuntungan tetap.
Justru di sinilah pentingnya edukasi. Jika masyarakat diajak berwakaf melalui saham, mereka harus memahami bahwa yang diwakafkan adalah aset atau manfaat yang memiliki karakteristik pasar modal dan risiko tertentu.
Pengelola juga harus memiliki kebijakan manajemen risiko yang jelas.
Pertanyaannya bukan sekadar “apakah saham tersebut syariah?” Tetapi juga:vBagaimana risiko dikelola?Bagaimana diversifikasi dilakukan? dan bagaimana menjaga keberlanjutan manfaat wakaf? Serta yang tidak kalah penting: Bagaimana pokok atau nilai manfaat wakaf dilindungi sesuai ketentuan wakaf?
Istiqlal Bisa Menjadi Model Nasional
Terlepas dari berbagai pertanyaan tersebut, langkah pengembangan wakaf saham melalui Nazhir Masjid Istiqlal layak dipandang sebagai eksperimen penting dalam membangun ekosistem ekonomi umat.
Masjid Istiqlal memiliki posisi simbolik yang sangat kuat. Jika model ini berhasil, bukan tidak mungkin masjid-masjid besar lainnya mengikuti jejak serupa.
Wakaf kemudian tidak hanya identik dengan pembangunan fisik, tetapi dapat berkembang menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, Istiqlal juga memiliki beban moral yang lebih besar. Sebagai Masjid Negara, pengelolaan wakaf yang melibatkannya akan menjadi perhatian publik. Karena itu, Istiqlal harus menjadi contoh terbaik dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Jangan hanya menjadi pelopor dalam mengembangkan wakaf saham, tetapi juga menjadi pelopor dalam membuka laporan pengelolaan wakaf kepada publik.
Dari Wakaf Rp10 Ribu hingga Ekonomi Umat
Kemenag menyebut masyarakat dapat berpartisipasi dalam gerakan tersebut bahkan dengan nominal yang relatif terjangkau, seperti Rp10.000.
Gagasan ini menarik karena wakaf selama ini sering dianggap membutuhkan aset besar. Padahal, semangat wakaf justru dapat dibangun dari kemampuan masing-masing orang. Yang kecil apabila dilakukan secara kolektif dapat menjadi besar.
Seribu orang yang berwakaf Rp10.000 menghasilkan Rp10 juta. Jika dilakukan secara rutin dan melibatkan jutaan umat, potensinya tentu jauh lebih besar.
Tetapi kembali lagi, kepercayaan adalah modal utama. Masyarakat akan bersedia berwakaf jika mereka yakin bahwa dana atau aset yang mereka wakafkan dikelola secara aman, profesional, transparan dan benar-benar memberikan manfaat. Karena itu, inovasi wakaf harus berjalan beriringan dengan inovasi tata kelola.
Wakaf Saham: Momentum Membangun Kepercayaan
Wakaf saham Istiqlal pada akhirnya bukan hanya soal saham.Ini adalah soal bagaimana lembaga keagamaan menjawab perkembangan zaman.
Pasar modal berkembang. Teknologi keuangan berkembang. Pola filantropi masyarakat juga berubah.
Wakaf pun tidak boleh berhenti pada pola lama jika terdapat instrumen baru yang memungkinkan manfaatnya semakin luas—tentu sepanjang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum. Tetapi inovasi tanpa tata kelola dapat melahirkan persoalan baru.
Karena itu, publik tidak perlu alergi terhadap inovasi wakaf saham. Namun publik juga berhak bertanya dan mendapatkan penjelasan yang transparan. Wakaf membutuhkan kepercayaan, dan kepercayaan lahir dari transparansi.
Jika wakaf saham Istiqlal mampu membuktikan bahwa aset umat dapat dikelola secara profesional, aman, transparan dan menghasilkan manfaat yang nyata, maka langkah tersebut bukan sekadar inovasi finansial. Ia dapat menjadi model baru pemberdayaan ekonomi umat di Indonesia.
Sebaliknya, jika tata kelola tidak diperkuat, inovasi sebesar apa pun akan menghadapi persoalan kepercayaan.
Karena itu, tantangan terbesar wakaf saham Istiqlal bukan sekadar bagaimana mengumpulkan saham yang diwakafkan, tetapi bagaimana membuktikan kepada umat bahwa setiap aset wakaf benar-benar dikelola sebagai amanah.
(Syahruddin El Fikri/SAJADA.ID)






Komentar