Fiqih
Beranda » Berita » Apakah Muslim yang Pikun Wajib Shalat?

Apakah Muslim yang Pikun Wajib Shalat?

Sejumlah jamaah melakdanakan shalat. Sumber: (Republika)
Sejumlah jamaah melakdanakan shalat. Sumber: (Republika)

Apakah Muslim yang Pikun Wajib Shalat?

.

Oleh Syahruddin El Fikri

sajada.id/—Sahabat yang dirahmati Allah. Di sekitar kita tentu terdapat orang-orang yang sudah sepuh dan umumnya di antara mereka ada yang pikun atau tidak ingat akan masa lalu. Untuk seorang muslim tentu akan menjadi pertanyaan, bagaimana hukumnya mereka yang pikun itu akan kewajiban mereka untuk mendirikan shalat lima waktu.

Walimatul Ursy atau Minta Sumbangan?

Seperti kita tahu, shalat merupakan kewajiban bagi umat Islam, tapi bagaimana hukum kewajiban shalat pada: orang berusia lanjut yang sudah pikun, orang sakit yang hanya dapat berbaring, dan orang dalam keadaan koma yang kesadarannya hanya dapat kita lihat dari alat rekam jantung? Bagaimanakah islam menjelaskan hal ini? Apakah mereka tetap wajib mendirikan shalat lima waktu dalam keadaan yang tidak normal itu?

Baca Juga: Apakah Anak Angkat Dapat Harta Gono Gini?

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684).

Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa Walinya?

Baca Juga: Doa Agar Mudah Menerima Ilmu Pengetahuan

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barang siapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597).

Kemenag Ingatkan Risiko Besar Nikah Tak Tercatat, Perempuan dan Anak Paling Rentan

Dalam riwayat lain juga disebutkan,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang lupa shalat atau tertidurm maka tebusannya adalah ia shalat ketika ingat.” (HR. Muslim 684)

Baca Juga:

Ilmu yang Pertama Kali Diangkat oleh Allah

Anak Tanpa Nasab Ayah, Siapa Wali Nikahnya?

Keberuntungan Orang yang Menuntut Ilmu

Imam Syafi'i Makin Merasa Bodoh Bila Mendapatkan Ilmu Baru, Kenapa?

.

Tarawih: 8 atau 20 Rakaat?


Berkenaan dengan surat Thaha (20) ayat 14 dan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari (597, serta Muslim No. 684, maka orang yang pikun tidak diwajibkan shalat. Pembebanan syariat (taklif) ditujukan untuk yang berakal. Karena itu, Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia selama ia berakal sehingga dapat memahami perintah, larangan, serta tujuan ibadah tersebut.

Adapun orang yang tidak berakal tidak dibebani kewajiban-kewajiban syar'i. Setidaknya ada tiga kelompok yang tidak diancamkan dosa bagi mereka ketika tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim.

Baca Juga: Empat Nikmat Allah dalam Sakit

Awas Salah Niat Shalat Witir

عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد صحيح]

Dari Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, “Pena (pencatat amal) akan diangkat dari tiga orang, yaitu: orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak-anak sampai dia baligh, dan dari orang yang gila sampai dia sadar (berakal). (Hadis sahih, riwayatkan oleh Ibnu Mājah)

Oleh karena itu, orang gila, anak kecil, dan orang yang belum baligh tidak dibebani kewajiban syariat. Inilah dimensi rahmat Allah di balik pembebanan syariat.

Baca Juga: Apakah Orang yang Meninggal pada Bulan Ramadhan Masuk Surga?

Contoh lainnya adalah orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena ingatannya telah hilang. Dalam kondisi pikun sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan. Maka itu, terlepaslah beban syariat darinya.

Shalat bagi orang yang sakit adalah dengan cara yang paling mampu ia lakukan. Jika tidak mampu mengerjakan shalat sambil duduk, boleh shalat sambil tidur menyamping (yang paling utama tidur menyamping pada sisi kanan) dan badan mengarah ke arah kiblat. Jika tidak mampu diarahkan ke kiblat, boleh shalat ke arah mana saja. Jika terpaksa shalat demikian, shalatnya tidak perlu diulangi. Namun, jika tidak mampu mengerjakan shalat sambil tidur menyamping, dibolehkan tidur terlentang.

Baca Juga: Ulama Ini Langsung Wafat Ketika Digoda 'Cewek Cantik'

Baca Juga: Wajah Mayit Berubah Jadi Babi Hutan


Caranya adalah kaki dihadapkan ke arah kiblat dan sangat bagus jika kepala agak sedikit diangkat supaya terlihat menghadap ke kiblat. Jika kakinya tadi tidak mampu dihadapkan ke kiblat, boleh shalat dalam keadaan bagaimana pun. Jika memang terpaksa demikian, shalatnya tidak perlu diulangi. Wajib bagi orang yang sakit melakukan gerakan ruku? Dan sujud. Jika tidak mampu, boleh dengan memberi isyarat pada dua gerakan tadi dengan kepala. Dan, sujud diusahakan lebih rendah daripada ruku?

Baca Juga: Keburu Wafat. Utang Belum Dibayar, Bagaimana Menggantinya

Orang yang koma tidak wajib shalat dan tidak ada qadha. Pendapat jumhur ulama bahwa orang yang koma tidak wajib shalat dan tidak ada qadha baginya karena ada riwayat bahwa Ibnu Umar RA pernah pingsan sehari semalam dan tidak meng-qadha shalat yang ditinggalkannya.

Demikianlah penjelasan atas orang yang pikun dalam hal kewajiban untuk mendirikan shalat lima waktu. Wallahu a'lam bish shawab.

(sajada.id/)

.

Artikel Terkait:

Doa Agar Diberi Ilmu yang Bermanfaat

Tiga Keutamaan Mempelajari Ilmu Tajwid

Inilah Alasan Kenapa Sayyidina Ali Disebut Sebagai Gerbangnya Ilmu Pengetahuan

Malaikat Mikail Menahan Matahari Agar Tidak Terbit Demi Ali

Keutamaan Surah Yasin

Zikir dan Doa Agar Kuat Hafalan