Home > Agama

Keburu Wafat, Utang Puasa Belum Dibayar, Bagaimana Menggantinya?

Dalam hal puasa, menurut Mazhab Syafi'i, bila si mayit masih mempunyai tanggungan puasa, maka walinya wajib menggantikan puasanya, supaya si mayit terbebas dari kewajibannya.

Ramadhan telah tiba. Tetapi ada sebagian warga Muslim yang belum membayar utang (qadha) puasa. Bahkan, sebagian di antaranya telah meninggal dunia. Bagaimana seharusnya anggota keluarganya bersikap?

Ada sejumlah perbedaan di kalangan ulama mengenai hal ini. Menurut ijma’ (kesepakatan) ulama, apabila seseorang meninggal dunia, sedangkan dia masih mempunyai tanggungan shalat (belum membayar atau mengqadha shalat), maka tidak boleh seorang pun membayarkannya, baik wali (orang yang mempunyai hubungan darah) maupun orang lain.

Dalam hal puasa, bila si mayit masih mempunyai tanggungan puasa, walinya wajib menggantikan puasanya, supaya si mayit terbebas dari kewajibannya. Dan bila puasanya telah diqadha, maka ahli warisnya tak perlu membayar fidyah. Ini menurut pendapat Mazhab Syafii.

Namun, mayoritas ulama seperti Abu Hanifah (Hanafi), Maliki, dan Syafii dalam salah satu pendapatnya menyatakan, keluarganya tidak dibolehkan mengqadha puasanya. Namun, ahli warisnya berkewajiban memberikan satu mud makanan setiap hari untuk seorang fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan si mayit saat ia tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.

Bagaimana bila orang lain yang bukan keluarganya bersedia membayarkan puasanya? Hal itu dibolehkan, asal mendapatkan izin dan persetujuan dari keluarganya. Jika tidak diizinkan, namun tetap memaksakan untuk berpuasa si mayit, hukumnya tidak sah.

Demikian pendapat para ulama yang berpedoman pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Bukhari, Ahmad dan Muslim, dari Aisyah RA. “Siapa yang meninggal dunia sedangkan dia masih mempunyai kewajiban puasa, hendaknya wali (keluarga)-nya menggantikan puasanya.”

× Image