Home > Agama

Keburu Wafat, Utang Puasa Belum Dibayar, Bagaimana Menggantinya?

Dalam hal puasa, menurut Mazhab Syafi'i, bila si mayit masih mempunyai tanggungan puasa, maka walinya wajib menggantikan puasanya, supaya si mayit terbebas dari kewajibannya.

Imam Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW, lalu bertanya; “Wahai Rasulullah, ibuku sudah meninggal dunia, padahal dia masih mempunyai kewajiban untuk membayar puasa selama satu bulan, apakah aku diperbolehkan untuk menggantikannya?” Beliau bersabda; “Seandainya ibumu mempunyai hutang, apakah engkau juga membayar hutangnya?” Dia menjawab; “Iya.” Rasul berkata; “Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”

Imam Nawawi berkata, pendapat inilah yang benar dan kuat yang juga menjadi pegangan mazhabnya. Allahu a’lam.

Syahruddin El Fikri

Jurnalis Republika, Khadimul Rumah Berkah

× Image