Fiqih
Beranda » Berita » Walimatul Ursy atau Minta Sumbangan?

Walimatul Ursy atau Minta Sumbangan?

Pengasuh Ponpes As-Sa'adah, Cipayung, Kota Depok, KH. Abdul Mujib (kiri) bersama penulis buku Kado Pengantin, Syahruddin El-Fikri yang juga Pengurus LTN NU Kota Depok.

SAJADA.ID, DEPOK– Wakil Rais Syuriah PCNU Kota Depok, KH. Abdul Mujib, mengingatkan masyarakat agar tidak salah kaprah dalam memahami dan menyelenggarakan walimatul ursy. Menurut pengasuh Pondok Pesantren As-Sa’adah, Cipayung, Depok tersebut, walimatul ursy sejatinya adalah undangan syukuran dan makan bersama, bukan ajang pengumpulan sumbangan.

“Walimatul ursy itu undangan syukuran dan makan-makan. Kenapa ada kotak sumbangan?” ujar KH. Abdul Mujib.

Ia menilai, keberadaan kotak sumbangan dalam acara walimatul ursy patut dipertanyakan dari sisi niat. Menurutnya, jika memang niatnya adalah bersyukur atas pernikahan, maka cukup dengan syukuran tanpa membebani tamu undangan.

JATMAN Tapos Resmi Terbentuk, Perkuat Tradisi Dzikir dan Pembinaan Spiritual Umat

“Jika memang mau mengundang untuk syukuran, ya syukuran saja, tidak perlu pakai kotak sumbangan. Kasihan yang tidak punya. Niatnya syukuran, kenapa pakai begituan,” sindirnya.

KH. Abdul Mujib mengungkapkan, praktik semacam ini justru menimbulkan dampak sosial yang tidak baik. Banyak orang sebenarnya ingin hadir memenuhi undangan, namun karena tidak memiliki uang untuk menyumbang, akhirnya memilih tidak datang atau sengaja menghindar.

“Banyak yang ingin hadir, tapi karena tidak punya uang, akhirnya tidak datang atau sengaja tidak datang karena tidak bisa menyumbang,” ungkapnya.

Karena itu, ia mengajak warga NU agar tidak meniru pola-pola penyelenggaraan walimatul ursy yang dinilai menyimpang dari esensi syukuran tersebut. Menurutnya, tradisi yang membebani tamu justru bertentangan dengan nilai-nilai kesederhanaan dan keikhlasan dalam Islam.

Madrasah Sembelih Syariat: UPZIS-NU Cipayung Edukasi Warga Soal Qurban Sesuai Fikih

Selain itu, KH. Abdul Mujib juga menyoroti fenomena foto pre-wedding yang dinilai melanggar batas syariat. Ia menyesalkan masih maraknya pasangan yang belum sah menikah namun sudah melakukan kontak fisik.

“Belum akad, tapi sudah pegang-pegangan. Dosa bagi orang tua yang membiarkan anaknya begituan,” tegasnya.

Ia mengajak warga NU, termasuk para ustadz, kiai, dan alim ulama, untuk berani mengingatkan umat agar menghentikan berbagai praktik dalam rangkaian pernikahan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Sepakati 1 Zulhijjah 1447 H, Idul Adha 27 Mei 2026

Menurutnya, pembiaran terhadap hal-hal tersebut dapat membawa dampak buruk, baik secara moral maupun spiritual, bagi keluarga dan masyarakat secara luas.

“Ini bahaya jika terus dibiarkan,” tandasnya. (Syahruddin El Fikri/sajada.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *