Kesra
Beranda » Berita » Dedi Mulyadi Umumkan Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Dedi Mulyadi Umumkan Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

SAJADA.ID – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Jawa Barat kini tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama atau pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan ini disampaikan melalui akun media sosial Gubernur Jawa Barat, @dedimulyadi71, pada Senin, 6 April 2026. Kebijakan ini langsung mendapat perhatian luas dari masyarakat, karena sangat memudahkan masyarakat, terutama pemilik kendaraan bekas.

Dalam video tersebut, Dedi Mulyadi menyampaikan dengan tegas, “Saya sampaikan, perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda.”

UPZIS MWCNU Cinere Hadirkan Program Bantuan Listrik untuk Warga Prasejahtera

Ia menambahkan, “Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan.”

Selama ini, banyak pemilik kendaraan second hand mengaku kerepotan karena kendaraan sudah berpindah tangan beberapa kali. Sementara pemilik pertama atau pemilik lama sulit dihubungi.

Kemudahan yang Sangat Bermanfaat untuk Masyarakat

Kebijakan ini jelas membawa manfaat besar bagi masyarakat. Selama bertahun-tahun, salah satu hambatan klasik dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan adalah keharusan melampirkan identitas pemilik lama, padahal kendaraan sudah lama berpindah tangan dan belum sempat balik nama.

Akibatnya, tidak sedikit warga yang akhirnya menunda membayar pajak. Bahkan, sebagian memilih menggunakan jasa perantara atau calo hanya untuk mengatasi urusan administrasi yang rumit dan memakan biaya tambahan.

RAKERCAB II Pagar Nusa Kota Depok Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Program Kerja

Di sinilah letak kebermanfaatan kebijakan Dedi Mulyadi. Dengan memangkas syarat yang selama ini memberatkan, masyarakat yang ingin taat pajak kini punya jalan yang lebih sederhana, cepat, dan masuk akal. Pemerintah hadir bukan untuk mempersulit, melainkan mempermudah warga menunaikan kewajibannya.

Secara lebih luas, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Ketika prosedur mudah, warga cenderung lebih terdorong untuk membayar tepat waktu.

Pada akhirnya, hal ini bukan hanya menguntungkan pemilik kendaraan, tetapi juga berdampak pada penerimaan daerah yang nantinya kembali untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat Jawa Barat.

IBS Depok Gelar Halal Bihalal dan Milad ke-9, Perkuat Silaturahim dan Lestarikan Budaya Sunda

Apa yang Berubah?

Yang berubah adalah syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan atau pengesahan STNK tahunan di wilayah Jawa Barat. Kini, sesuai penegasan Dedi Mulyadi, untuk pajak tahunan warga tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama.

Artinya, fokus kebijakan ini adalah mempermudah pembayaran pajak tahunan, bukan seluruh jenis pengurusan administrasi kendaraan.

Syarat yang Perlu Dibawa

Berdasarkan penegasan Dedi Mulyadi, syarat utama untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan adalah STNK.

Namun, agar proses di lapangan tetap lancar, warga sebaiknya menyiapkan dokumen berikut:

Turnamen Futsal SD/MI se-Cipayung, Diharapkan Naik Level Jadi Agenda Tahunan Pemerintah

  • STNK asli kendaraan
  • Uang pembayaran pajak sesuai nominal tagihan
  • KTP pribadi pengurus/pembawa kendaraan (bukan KTP pemilik lama)
  • Bukti pembayaran sebelumnya bila masih ada
  • Jika kendaraan berada di wilayah layanan tertentu, dokumen tambahan bisa saja diminta sesuai ketentuan teknis setempat

Yang paling penting, tidak lagi diwajibkan menurut kebijakan baru ini adalah KTP pemilik pertama/pemilik lama untuk pembayaran pajak tahunan.

Ke Mana Mengurusnya?

Untuk warga Jawa Barat, pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan melalui beberapa jalur resmi berikut:

1. Samsat Induk

Ini adalah tempat paling aman dan paling lengkap untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan.Jika warga ingin memastikan kebijakan terbaru berjalan tanpa hambatan, Samsat Induk menjadi pilihan paling disarankan.

Perkuat Ukhuwah, MT. Balwan Gelar Halal Bihalal dan Tadabbur Alam

2. Samsat Pembantu / Gerai Layanan Samsat

Di sejumlah daerah, tersedia layanan Samsat Pembantu atau gerai yang melayani pembayaran pajak tahunan dengan akses yang lebih dekat ke masyarakat.

3. Samsat Keliling

Untuk layanan tahunan, banyak warga juga memanfaatkan Samsat Keliling yang hadir di titik-titik tertentu. Namun karena kebijakan baru ini masih sangat baru diumumkan, lebih aman memastikan dulu apakah unit Samsat Keliling di wilayah masing-masing sudah menerapkan petunjuk teknis terbaru.

4. Layanan Digital Resmi

Pemerintah Jawa Barat juga telah menyediakan kanal pembayaran digital, antara lain:

Kegiatan Sosial Donor Darah Massal: Setetes Darah, Sejuta Berkah

  • Sambara melalui aplikasi Sapawarga
  • SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
  • KiosK Samsat / Salira di Samsat Induk tertentu
  • kanal pembayaran elektronik resmi lainnya
  • Bagi warga yang ingin lebih praktis, jalur digital ini sangat membantu, terutama untuk pajak tahunan.

Perlu Dicatat: Ini Berlaku untuk Pajak Tahunan

Masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan yang diumumkan Dedi Mulyadi ini berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan atau pengesahan STNK tahunan.

Artinya, kebijakan ini tidak otomatis berlaku untuk pengurusan lain, seperti:

  • Balik nama kendaraan
  • Perpanjangan STNK lima tahunan
  • Ganti pelat nomor (ganti kaleng)
  • Mutasi kendaraan
  • Perubahan data kendaraan

Untuk layanan-layanan tersebut, biasanya persyaratan masih lebih lengkap dan bisa tetap memerlukan dokumen tambahan seperti KTP, BPKB, cek fisik kendaraan, hingga kehadiran kendaraan itu sendiri.

Karena itu, warga jangan sampai keliru. Kalau yang diurus hanya pajak tahunan, ada kemudahan baru. Tetapi kalau urus lima tahunan atau balik nama, syaratnya bisa berbeda.

Warga yang Mau Taat Jangan Dipersulit

Langkah Dedi Mulyadi ini patut diapresiasi karena menyentuh masalah nyata yang selama ini dirasakan banyak orang. Persoalan membayar pajak kendaraan sering kali bukan semata-mata soal nominal, tetapi soal prosedur yang terasa tidak ramah bagi kondisi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas.

Kebijakan ini mengirim pesan yang kuat: warga yang ingin patuh membayar pajak harus dipermudah, bukan dipersulit oleh syarat yang tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.

Jika implementasinya berjalan konsisten di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat, maka kebijakan ini bukan hanya akan memudahkan warga, tetapi juga bisa menjadi langkah penting dalam memperbaiki wajah pelayanan publik—lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih berpihak pada masyarakat.

Bagi warga Jawa Barat, ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini adalah bentuk keberpihakan. Kini, membayar pajak kendaraan tahunan tak lagi identik dengan kerepotan mencari KTP pemilik lama, tetapi cukup fokus pada kewajiban utama: membawa STNK dan menunaikan pajak dengan lebih mudah.

(Syahruddin/sajada.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *