SAJADA.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh proses penegakan hukum terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. MUI menegaskan, setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penegakan hukum yang cepat dan adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri akibat lambatnya proses hukum.
“Saya secara pribadi maupun sebagai pimpinan Majelis Ulama Indonesia mendukung penuh penegakan hukum atas terjadinya dugaan pelecehan seksual atau penyimpangan yang dilakukan pengasuh kepada santri-santrinya,” ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan pencabulan pada sejumlah santriwati di sebuah ponpes di Pati. Perbuatan tersebut memicu keprihatinan dan kemarahan publik. Bahkan, kasus tersebut sempat memicu aksi massa yang mendatangi lokasi pesantren pada Sabtu (2/5/2026).

Perkuat Pengawasan Lembaga Pendidikan
Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih intensif terhadap seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren, guna mencegah terjadinya penyimpangan dan kekerasan seksual yang berulang.
Menurutnya, kasus seperti ini tidak cukup diselesaikan melalui jalur hukum semata. Tetapi juga harus menjadi momentum untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui sistem pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur.
“Kami meminta agar kasus ini ditindaklanjuti menjadi langkah preventif oleh lembaga terkait melalui pengawasan terhadap lembaga pendidikan, sehingga pelaksanaan pendidikan berjalan dengan baik. Selain itu juga dapat mewaspadai berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraannya,” kata Kiai Cholil.
Ia juga menyoroti pentingnya peran lembaga pengawas pendidikan, termasuk Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama, agar lebih aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Menurutnya, pengawasan yang berkesinambungan diperlukan agar lembaga pendidikan tetap berjalan sesuai peraturan, etika, serta tujuan pendidikan nasional.
Selain itu, Kiai Cholil mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi lingkungan pendidikan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.
“Dan berharap kepada masyarakat untuk terus memantau lembaga-lembaga pendidikan. Jika ada penyimpangan di mana pun, hendaknya segera disampaikan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Kasus Dilaporkan Sejak 2024
Sebelumnya, puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati diduga menjadi korban kekerasan seksual. Perbuatan itu dilakukan seorang pengasuh pesantren. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polresta Pati.
Ali Yusron, kuasa hukum para terduga korban, mengungkapkan, laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut telah disampaikan kepada Polresta Pati sejak 2024.
Menurutnya, proses penanganan perkara berjalan cukup lama meskipun berbagai bukti kepada penyidik, termasuk hasil visum para korban.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat. Karena melibatkan lembaga pendidikan keagamaan yang menjadi tempat pembinaan moral dan karakter generasi muda.
Berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi para korban.
(Syahruddin El Fikri/Sajada.id)






Komentar