SAJADA.ID, DEPOK — Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Karena itu, setiap Muslim perlu memahami perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu agar ibadahnya tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Pembahasan mengenai pembatal wudhu dijelaskan dalam kitab Sullamut Taufiq ila Mahabbatillah ‘alat Tahqiq, karya Syekh Abdullah bin Husain bin Thahir Ba’alawi.
Dalam kitab tersebut, penulis menerangkan empat kelompok perkara yang membatalkan wudhu berdasarkan ketentuan fikih mazhab Syafi’i.
1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan
Perkara pertama adalah keluarnya sesuatu dari qubul (kemaluan) atau dubur (lubang belakang), kecuali air mani.
Dalam kitab Sullamut Taufiq, disebutkan:
وَيَنْقُضُ الْوُضُوءَ: مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ إِلَّا الْمَنِيَّ
Artinya, wudhu menjadi batal karena segala sesuatu yang keluar dari dua jalan, kecuali air mani.
Ketentuan ini mencakup air kencing, tinja, angin, madzi, wadi, darah, dan benda lainnya yang keluar melalui kedua jalan tersebut.
Adapun keluarnya air mani tidak membatalkan wudhu dalam pengertian ini, tetapi mewajibkan seseorang mandi junub.
2. Menyentuh kemaluan dan lubang dubur
Perkara kedua adalah menyentuh kemaluan manusia atau lingkaran lubang dubur menggunakan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang.Redaksi kitab menjelaskan:
وَمَسُّ قُبُلِ الْآدَمِيِّ أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الْكَفِّ بِلَا حَائِلٍ
Artinya, menyentuh kemaluan manusia atau lingkaran lubang duburnya dengan bagian dalam telapak tangan tanpa adanya penghalang.
Ketentuan tersebut berlaku terhadap kemaluan laki-laki maupun perempuan. Sentuhan langsung menggunakan bagian dalam telapak tangan menyebabkan wudhu batal.
Sebaliknya, apabila sentuhan terjadi melalui penghalang seperti kain atau sarung tangan, wudhu tidak batal karena tidak terjadi kontak langsung.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram
Perkara ketiga adalah bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam kitab Sullamut Taufiq, dijelaskan:
وَلَمْسُ بَشَرَةِ الْأُنْثَى الْأَجْنَبِيَّةِ مَعَ كِبَرٍ، أَوِ الْعَكْسُ
Artinya, menyentuh kulit perempuan yang bukan mahram ketika keduanya telah dewasa, atau sebaliknya.
Dalam penjelasan fikih mazhab Syafi’i, sentuhan tersebut membatalkan wudhu apabila memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, terjadi kontak langsung antara kulit dengan kulit tanpa penghalang.
Kedua, keduanya berbeda jenis kelamin.
Ketiga, masing-masing telah mencapai usia yang secara normal menimbulkan ketertarikan seksual.
Keempat, keduanya bukan mahram satu sama lain.
Dalam persoalan ini, mazhab Syafi’i tidak mensyaratkan adanya syahwat. Dengan demikian, sentuhan kulit antara suami dan istri juga membatalkan wudhu, meskipun tidak disertai dorongan seksual.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu ciri pendapat fikih mazhab Syafi’i yang perlu dipahami masyarakat.
4. Hilangnya kesadaran atau akal
Perkara keempat adalah hilangnya kesadaran, seperti karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur, kecuali tidur dalam posisi duduk dengan pantat menetap secara kuat.
Redaksi kitab menyebutkan:
وَزَوَالُ الْعَقْلِ إِلَّا نَوْمَ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ
Artinya, hilangnya akal, kecuali tidur dalam keadaan duduk dengan menetapkan pantatnya secara kuat pada tempat duduk.
Tidur dalam posisi duduk tidak membatalkan wudhu apabila pantat benar-benar menetap pada tempat duduk sehingga tidak memungkinkan keluarnya angin tanpa disadari.
Sebaliknya, tidur dengan posisi berbaring, miring, atau duduk tetapi pantat tidak menetap dapat membatalkan wudhu.
Pentingnya Memahami Pembatal Wudhu
Pengetahuan tentang pembatal wudhu merupakan bagian penting dari pemahaman fikih ibadah. Sebab, wudhu menjadi salah satu syarat sah shalat yang harus diperhatikan setiap Muslim.
Empat kelompok perkara tersebut mengajarkan bahwa menjaga kesucian tidak cukup hanya dengan mengetahui tata cara berwudhu. Seorang Muslim juga perlu memahami keadaan yang menyebabkan wudhunya tidak lagi sah.
Dengan mempelajari kitab-kitab fikih klasik seperti Sullamut Taufiq, umat Islam dapat memahami dasar hukum ibadah secara lebih terarah, khususnya dalam menjalankan amalan sehari-hari berdasarkan tuntunan mazhab yang diikuti.
Referensi:
1. Syekh Abdullah bin Husain bin Thahir Ba’alawi, Sullamut Taufiq ila Mahabbatillah ‘alat Tahqiq, pembahasan Nawāqiḍ al-Wuḍū’ (hal-hal yang membatalkan wudhu).
2. Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in, pembahasan thaharah.
3. Syekh Abu Bakar Syatha, I’anatut Thalibin, pembahasan pembatal-pembatal wudhu.
(SFR/sajada.id)






Komentar