SAJADA.ID, JAKARTA – Baru-baru ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak melemparkan wacana yang membuka peluang keterlibatan warga nonmuslim sebagai petugas haji mengundang perhatian publik. Gagasan tersebut perlu dilihat secara jernih, terutama dari perspektif ajaran Islam.
Dahnil menyampaikan gagasan itu saat berada di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026). Menurutnya, pelayanan kepada jamaah haji dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk umat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Demangat toleransi dan gotong royong tentu merupakan nilai yang patut diapresiasi. Namun, penyelenggaraan haji bukan sekadar kegiatan pelayanan publik. Di dalamnya terdapat rangkaian ibadah yang memiliki ketentuan khusus berdasarkan syariat Islam.
Karena itu, penting membedakan tugas pelayanan administratif dan teknis dengan tugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah.

Islam Mengajarkan Kebaikan kepada Nonmuslim
Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk bersikap buruk kepada orang yang berbeda agama. Sebaliknya, Al-Qur’an memberikan pedoman agar umat Islam senantiasa menjaga hubungan baik dan berlaku adil.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” QS. Al-Mumtahanah: 8).
Ayat ini memberikan landasan penting bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan sikap adil, kemanusiaan, dan kebaikan.

Bahkan, Rasulullah SAW pernah memercayakan tugas penting kepada seorang nonmuslim ketika melakukan perjalanan hijrah dari Makkah menuju Madinah.
Orang tersebut bernama Abdullah bin Uraiqith. Ia dikenal sebagai penunjuk jalan yang memahami jalur perjalanan di padang pasir.
Dalam peristiwa hijrah, Rasulullah SAW dan Abu Bakar ash-Shiddiq RA mempercayakan perjalanan mereka kepada Abdullah bin Uraiqith, meskipun ia belum memeluk Islam.
Kisah ini menunjukkan bahwa perbedaan agama tidak otomatis menghilangkan kepercayaan, profesionalitas, dan kesempatan bekerja sama dalam urusan duniawi.
Dengan demikian, Islam tidak menutup pintu kerja sama dengan nonmuslim dalam bidang sosial, kemanusiaan, ekonomi, maupun pelayanan publik.

Pelayanan dan Aktivitas Nonmuslim pada Masa Rasulullah
Pada masa Rasulullah SAW, hubungan umat Islam dengan nonmuslim juga berlangsung dalam aktivitas perdagangan dan kehidupan sosial. Masyarakat Arab ketika itu memiliki hubungan ekonomi yang melibatkan berbagai kelompok agama.
Bahkan, Al-Qur’an merekam kekhawatiran masyarakat Makkah ketika kaum musyrik dilarang mendekati Masjidil Haram. Mereka khawatir kehilangan sumber penghidupan karena aktivitas perdagangan yang selama ini melibatkan orang-orang musyrik.
Allah SWT kemudian berfirman dalam lanjutan QS. At-Taubah ayat 28:
وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ
“ika kamu khawatir menjadi miskin, Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki.”
Syat ini memberikan gambaran bahwa aktivitas ekonomi masyarakat Makkah sebelumnya melibatkan kaum musyrik. Namun, setelah ketentuan pelarangan tersebut berlaku, aktivitas mereka di kawasan suci harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Peristiwa ini menarik untuk direnungkan. Islam tidak menghapus prinsip hubungan sosial dan ekonomi dengan nonmuslim, tetapi memberikan batas ketika berhubungan dengan kawasan dan pelaksanaan ibadah tertentu.
Dengan demikian, kerja sama dalam urusan duniawi tetap terbuka, sementara ketentuan memasuki kawasan suci memiliki aturan tersendiri.

Ibadah Haji Memiliki Kekhususan Syariat
Meskipun Islam membuka ruang kerja sama, bukan berarti seluruh urusan keagamaan dapat diserahkan tanpa mempertimbangkan ketentuan syariat.
Haji merupakan ibadah khusus umat Islam. Pelaksanaannya melibatkan manasik, pembimbingan keagamaan, pelayanan spiritual, dan sejumlah tugas yang berkaitan langsung dengan kesahihan pelaksanaan ibadah.
Karena itu, petugas yang bertugas membimbing manasik, memberikan fatwa, mengarahkan pelaksanaan rukun dan wajib haji, serta menjalankan fungsi keagamaan harus memiliki kompetensi keislaman dan memenuhi ketentuan syariat.
Hal ini berbeda dengan petugas administrasi, transportasi, teknologi informasi, logistik, kesehatan umum, dan pelayanan pendukung lainnya.Dalam konteks inilah, pelibatan nonmuslim perlu ditempatkan secara tepat. Jangan sampai semangat toleransi justru mengaburkan kekhususan ibadah yang menjadi tanggung jawab umat Islam.
Al-Qur’an juga memberikan pedoman:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ
“Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2).
Ayat tersebut mengajarkan bahwa kerja sama harus mengarah pada kebaikan, tanpa mengabaikan batas-batas agama.

Ketentuan Khusus Memasuki Kawasan Tanah Suci
Persoalan keterlibatan nonmuslim dalam pelayanan haji juga perlu dilihat dari ketentuan mengenai kawasan Masjidil Haram.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (secara akidah), maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini.” (QS. At-Taubah: 28).
Ayat ini berkaitan dengan peristiwa tahun 9 Hijriah, ketika Rasulullah SAW mengutus Abu Bakar ash-Shiddiq RA untuk memimpin pelaksanaan haji. Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA kemudian menyampaikan pengumuman tentang ketentuan baru mengenai pelaksanaan haji dan larangan bagi kaum musyrik untuk berhaji setelah tahun tersebut.
Para ulama berbeda pendapat mengenai cakupan larangan tersebut. Mayoritas ulama memahami larangan itu mencakup kawasan Tanah Haram, bukan hanya bangunan Masjidil Haram.
Imam Syafi’i, sebagaimana dinukil dalam Tafsir Al-Qurthubi, membedakan larangan memasuki Masjidil Haram dengan masjid-masjid lainnya.
Sementara itu, terdapat perbedaan pandangan di kalangan fuqaha mengenai rincian hukum nonmuslim memasuki masjid dan kawasan suci.
Hal ini penting agar tidak mencampuradukkan larangan memasuki kawasan tertentu dengan larangan bekerja sama dalam pelayanan dari luar kawasan tersebut.
Dengan demikian, pelayanan kepada jamaah haji dari wilayah di luar kawasan yang terlarang dapat menjadi ruang kontribusi bagi tenaga profesional nonmuslim, sepanjang sesuai ketentuan hukum dan peraturan pemerintah Arab Saudi.

Pengalaman Menjadi Petugas Haji 2019
Penulis pernah mendapatkan pengalaman menarik ketika bertugas sebagai petugas haji pada musim haji 2019.
Saat itu, ada seorang pejabat Kementerian Agama yang menduduki jabatan tinggi. Ia beragama nonmuslim dan turut berada dalam lingkungan penyelenggaraan pelayanan haji.
Namun, ada keterbatasan yang membuat ruang geraknya tidak seleluasa petugas muslim. Ia hanya dapat menjalankan aktivitas di Jeddah dan wilayah di luar kawasan Makkah dan Madinah. Dia tidak bisa mendekati kedua kota suci tersebut untuk menjalankan tugas secara langsung sebagaimana petugas muslim.
Pengalaman itu memberikan pelajaran tersendiri bagi pribadi penulis. Penulis melihat bahwa seseorang bisa memiliki jabatan tinggi, kemampuan administratif, pengalaman birokrasi, dan tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, ketika berhadapan dengan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, terdapat ketentuan yang tidak bisa diabaikan.
Keterbatasan tersebut bukan berarti orang yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan atau tidak bisa memberikan kontribusi. Ia tetap dapat membantu dari wilayah yang memungkinkan.

Akan tetapi, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penempatan petugas harus mempertimbangkan tugas, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku di negara tempat ibadah haji dilaksanakan.
Dari pengalaman itu, penulis memahami bahwa toleransi dan profesionalitas perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap ketentuan agama.
Jangan Mencampuradukkan Toleransi dengan Urusan Ibadah
Penulis juga memiliki pengalaman berinteraksi dengan masyarakat nonmuslim dalam berbagai kesempatan. Dalam kehidupan bermasyarakat, bekerja, dan menjalankan aktivitas sosial, perbedaan agama tidak seharusnya menjadi penghalang untuk saling menghormati dan membantu.
Bahkan, dalam sejumlah urusan kemanusiaan, kita bisa bekerja bersama tanpa harus mempertanyakan perbedaan keyakinan masing-masing.
Namun, ada batas yang harus dipahami. Menghormati keyakinan orang lain bukan berarti mencampuradukkan ajaran agama. Begitu pula bekerja sama dalam urusan kemanusiaan bukan berarti mengubah ketentuan ibadah.
Umat Islam harus mampu menempatkan toleransi secara dewasa. Kita tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap nonmuslim, tetapi juga tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip syariat.
Dalam konteks petugas haji, pemerintah dapat membuka ruang partisipasi masyarakat lintas agama untuk tugas-tugas pendukung yang memungkinkan. Sementara itu, tugas yang berkaitan langsung dengan manasik, pembimbingan ibadah, dan pelayanan keagamaan harus tetap menjadi tanggung jawab petugas muslim yang kompeten.
Apalagi, jika kebutuhan sumber daya manusia muslim masih mencukupi, sudah selayaknya pemerintah mengutamakan umat Islam untuk menjalankan tugas yang secara khusus berkaitan dengan ibadah haji.
Menjaga Toleransi, Menghormati Syariat
Wacana Wamenhaj tersebut sebaiknya tidak langsung disikapi dengan prasangka atau penolakan terhadap semangat toleransi. Namun, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai jenis pekerjaan, wilayah penugasan, kewenangan, dan batas tanggung jawab petugas nonmuslim.
Kejelasan itu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama jamaah yang sedang menjalankan ibadah.
Haji merupakan ibadah yang sangat sakral bagi umat Islam. Karena itu, seluruh proses penyelenggaraannya harus mengutamakan kepentingan jamaah dan menjaga kemurnian pelaksanaan syariat.
Pada saat yang sama, Islam mengajarkan umatnya untuk tetap berbuat baik kepada siapa pun, termasuk kepada mereka yang berbeda keyakinan.
Bagi penulis, toleransi bukan berarti menghilangkan identitas keagamaan. Toleransi adalah kemampuan menghormati perbedaan tanpa harus kehilangan prinsip dan keyakinan sendiri.
Kita bisa bekerja sama dalam urusan kemanusiaan, saling membantu dalam kehidupan berbangsa, dan menjaga persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.
Namun, ketika menyangkut pelaksanaan ibadah, kita harus memahami batas-batas yang telah ditetapkan agama.
Merawat kebinekaan adalah kewajiban sosial, sedangkan menjaga ketentuan ibadah merupakan tanggung jawab keagamaan. Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
(Syahruddin El Fikri, Penulis adalah jurnalis dan pemerhati masalah keislaman.)
Daftar Referensi
A. Al-Qur’an
- Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Mumtahanah [60]: 8, tentang kebolehan berbuat baik dan berlaku adil kepada nonmuslim yang tidak memerangi umat Islam.
- Al-Qur’an al-Karim, QS. At-Taubah [9]: 28, tentang larangan kaum musyrik mendekati Masjidil Haram.
- Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Maidah [5]: 2, tentang perintah tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan.
B. Hadis
- Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Kitab al-Ijarah, hadis tentang Rasulullah SAW dan Abu Bakar RA menggunakan jasa penunjuk jalan (dalil kisah Abdullah bin Uraiqith dalam perjalanan hijrah).
- Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Kitab al-Hajj, hadis tentang ketentuan kesucian Tanah Haram Makkah dan Madinah.
- Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Kitab al-Hajj, hadis tentang pengumuman Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA pada musim haji tahun 9 Hijriah mengenai larangan kaum musyrik melaksanakan haji setelah tahun tersebut.
C. Kitab Tafsir Klasik
- Al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Tafsir QS. At-Taubah [9]: 28. Beirut: Muassasah al-Risalah.
- Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Tafsir QS. At-Taubah [9]: 28. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
- Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an. Tafsir QS. At-Taubah [9]: 28. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
D. Kitab Fikih
- An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Pembahasan hukum nonmuslim memasuki masjid.
- Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni. Kitab tentang hukum memasuki Masjidil Haram dan kawasan Tanah Haram.
- Al-Kasani, Alauddin Abu Bakar bin Mas’ud. Bada’i ash-Shana’i fi Tartib asy-Syara’i. Pembahasan hukum nonmuslim memasuki masjid menurut mazhab Hanafi.
E. Referensi Sejarah Islam
- Ibnu Hisyam, Abdul Malik. As-Sirah an-Nabawiyyah. Kisah hijrah Rasulullah SAW dari Makkah menuju Madinah.
- Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Al-Bidayah wa an-Nihayah. Pembahasan peristiwa tahun 9 Hijriah dan pelaksanaan haji yang dipimpin Abu Bakar ash-Shiddiq RA.






Komentar