Al Quran
Beranda » Berita » Bolehkah Membaca Al-Qur’an di HP Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Ulama

Bolehkah Membaca Al-Qur’an di HP Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Ulama

SAJADA.ID — Di tengah semakin akrabnya umat Islam dengan aplikasi digital, pertanyaan seputar adab membaca Al-Qur’an pun ikut berkembang. Salah satunya: bolehkah membaca Al-Qur’an melalui ponsel atau aplikasi digital ketika sedang tidak berwudhu?

Jawabannya, boleh, menurut penjelasan sejumlah ulama, selama tidak dalam keadaan junub. Sebab, hadats kecil tidak menghalangi seseorang untuk membaca Al-Qur’an, sedangkan larangan berlaku bagi orang yang sedang mengalami hadats besar (junub) hingga ia bersuci dengan mandi janabah.

Dalam kitab Al-Hawi al-Kabir, Imam Al-Mawardi menegaskan:

Sekretaris Watimpres Muhammad Qodari Dijadwalkan Hadiri Harmoni Angklung PWI Depok

وَيَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ أَنْ يَقْرَأَ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ لَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جُنُبًا، فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْحَدَثَ لَمْ يَمْنَعْهُ

Artinya, “Orang yang sedang hadats boleh membaca Al-Qur’an, karena Nabi SAW tidak terhalang dari membaca Al-Qur’an kecuali ketika beliau dalam keadaan junub. Ini menunjukkan bahwa hadats (kecil) tidak menghalangi bacaan Al-Qur’an.” (Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1999, jilid 1, hlm. 149).

Singkatnya, membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital saat tidak berwudhu diperbolehkan, selama bukan dalam kondisi junub. Namun, para ulama juga mengingatkan bahwa kebolehan ini bukan berarti mengabaikan adab terhadap Al-Qur’an. Menjaga wudhu tetap lebih utama sebagai bentuk penghormatan kepada Kalamullah.

Menyentuh Aplikasi Al-Qur’an Tidak Sama dengan Menyentuh Mushaf

Selain soal membaca, pertanyaan lain yang sering muncul adalah: bagaimana hukum membuka atau menyentuh aplikasi Al-Qur’an di layar ponsel saat tidak berwudhu?

Sejumlah uama juga menjelaskan bahwa menyentuh layar ponsel yang menampilkan ayat Al-Qur’an tidak disamakan dengan menyentuh mushaf. Alasannya, tulisan Al-Qur’an yang muncul di layar digital tidak dihukumi sebagai mushaf sebagaimana mushaf cetak yang memiliki wujud fisik tetap.

Hadapi Disrupsi AI, IPI Dorong Pustakawan Tingkatkan Kompetensi dan Adaptasi Teknologi

Pandangan ini dijelaskan oleh Syekh KH. Thaiful Ali Wafa dalam kitab Al-Maisanul Lathif. Beliau menyebut bahwa tulisan Al-Qur’an di perangkat digital bersifat sementara, tidak memiliki wujud fisik di luar layar, dan akan hilang ketika perangkat dimatikan atau aplikasi ditutup.Beliau menulis:

المودعُ فيه أشبهُ شيءٍ بالظلِّ المحبوسِ، فإنَّ الجوالَ ونحوَه إذا أُوقِفَ عن الاشتغالِ لم يكن لذلك المودَعِ وجودٌ في الخارجِ

Artinya, “Yang tersimpan di dalamnya itu lebih menyerupai bayangan yang tertahan. Sebab, ponsel dan semisalnya, jika dihentikan dari penggunaannya (dimatikan), maka apa yang tersimpan itu tidak memiliki wujud di luar (secara nyata).”

Dalam penjelasan lengkapnya, Syekh Thaiful Ali Wafa menyatakan:

Kemenag Depok Siapkan Acara Hari Santri 2026, Libatkan 144 Pesantren dan 5.000 Santri

“Cabang pembahasan. Aku tidak menemukan pembahasan dari para fuqaha kontemporer tentang perangkat seperti ponsel, komputer, atau televisi yang di dalamnya tersimpan Al-Qur’an. Apakah haram menyentuhnya bagi orang yang sedang hadats ketika perangkat itu digunakan dan tampilan ayat Al-Qur’an muncul di layar, atau tidak.”

“Menurut pendapatku, dengan merujuk pada penjelasan Ali Syibramalisi yang telah disebutkan, hukumnya tidak haram. Alasannya, Al-Qur’an yang tersimpan di dalamnya serupa dengan bayangan yang tertahan. Sebab ponsel dan sejenisnya, jika dimatikan atau tidak digunakan, maka yang tersimpan itu tidak memiliki wujud secara nyata.” (Syekh Thaiful Ali Wafa, Al-Maisanul Lathif, Bangkalan: Maktabah Bangkalan, t.t., hlm. 208).

Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa tampilan ayat Al-Qur’an di layar ponsel bukanlah mushaf dalam pengertian fikih klasik. Karena itu, membuka, memegang, dan menyentuh aplikasi Al-Qur’an saat tidak berwudhu diperbolehkan, selama tetap menjaga adab dan tidak meremehkan kehormatan Al-Qur’an.

Boleh, Tapi Berwudhu Tetap Lebih Utama

Meski hukum dasarnya boleh, para ulama tetap menekankan pentingnya adab terhadap Al-Qur’an. Membaca Al-Qur’an, baik melalui mushaf cetak maupun media digital, seharusnya dilakukan dengan sikap hormat, khusyuk, dan penuh pengagungan.

Hadits Arbain Nawawi No. 39: Allah Memaafkan Kesalahan, Lupa, dan Paksaan

Karena itu, jika memungkinkan, seorang Muslim tetap dianjurkan untuk:

– berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an,

– memilih tempat yang bersih dan layak,

Memilih Teman Saleh, Menjauhi Sahabat yang Merusak Hati

– menjaga kekhusyukan,

– serta tidak membaca sambil melakukan hal-hal yang mengurangi penghormatan terhadap firman Allah.

Singkatnya, membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital tanpa wudhu diperbolehkan menurut penjelasan ulama, selama tidak dalam keadaan junub.

Setelah 35 Tahun, Indonesia Akhirnya Juara pada FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Adapun menyentuh layar ponsel yang menampilkan ayat Al-Qur’an juga tidak disamakan dengan menyentuh mushaf, karena tulisan di layar bersifat sementara dan tidak memiliki wujud fisik tetap. Meski demikian, menjaga wudhu tetap lebih utama sebagai bentuk adab dan pengagungan terhadap kitab suci Al-Qur’an.

Wallahu a’lam bish shawab.

(Syahruddin El Fikri/sajada.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *