SAJADA.ID, DEPOK – Transformasi layanan haji dan umrah di Kota Depok memasuki babak baru. Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok, Fauzan, menegaskan bahwa proses peralihan kewenangan layanan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama ditargetkan beroperasi penuh pada Januari 2026.
Menurut Fauzan, tahapan paling krusial saat ini ialah perpindahan pegawai dari Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Depok menjadi pegawai struktural Kementerian Haji dan Umrah. Proses ini ditargetkan rampung paling lambat akhir Desember 2025.
“Kita tinggal menunggu proses peralihan. Untuk sementara, layanan masih ditangani oleh pegawai Kemenag yang sudah berpengalaman. Status kepegawaian mereka akan disesuaikan hingga peralihan selesai,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Kantor Baru Siap Beroperasi Pertengahan Januari 2026
Kemenhaj dan Umrah Kota Depok juga tengah melakukan persiapan akhir gedung kantor baru yang berlokasi di eks Kantor Kelurahan Ratujaya, Gang Masjid RW 05, Kecamatan Cipayung. Kantor ini diproyeksikan menjadi pusat pelayanan haji-umrah yang lebih modern dan terintegrasi.
“Skema kami, kantor baru sudah bisa digunakan pada pertengahan Januari 2026. Saat ini proses penataan terus berjalan,” kata Fauzan.
Dengan fasilitas baru ini, diharapkan pelayanan administratif, konsultasi, hingga pembinaan jamaah berjalan lebih nyaman dan cepat.
Optimalisasi Kuota Haji 2026: Depok Kejar Ketertinggalan
Fauzan menekankan bahwa salah satu pekerjaan mendesak ialah optimalisasi penyerapan kuota haji tahun 2026/1447 H. Berdasarkan data Provinsi Jawa Barat, tingkat penyerapan kuota haji Kota Depok masih tergolong rendah.
“Kami sudah bergerak mengejar ketertinggalan, terutama dari sisi pemeriksaan kesehatan, pelunasan biaya, dan pembinaan calon jamaah,” ujarnya.
Kuota haji Kota Depok untuk 2026 ditetapkan sebanyak 2.606 jamaah, termasuk kuota prioritas.
Salah satu perubahan besar dari pemerintah ialah penyeragaman sistem kuota secara nasional berdasarkan urutan provinsi, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim kabupaten/kota seperti tahun-tahun sebelumnya.
Fokus Layanan: Tetap Sama, Tata Kelola Lebih Rapi
Dari sisi teknis layanan, Kemenhaj Depok tetap akan menyediakan fasilitas yang selama ini telah dikenal jamaah, seperti:
– pendaftaran jamaah haji dan umrah,
– pembatalan kursi keberangkatan,
– pengurusan kepulangan,
– pembinaan KBIHU,
– layanan administrasi umum.
Namun, kata dia, karena saat ini sudah menjadi kementerian tersendiri, maka tata kelola organisasi dan kesekretariatan merupakan hal baru yang menjadi tanggung jawab kantor kemenhaj di tingkat Kota Depok.
“Secara layanan tidak banyak berubah. Namun dari sisi organisasi, kami menata ulang agar lebih profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Pemangkasan Waktu Tunggu Haji: Dari 28 Tahun Menjadi 26 Tahun
Salah satu isu yang paling mendapat perhatian masyarakat ialah lamanya daftar tunggu haji. Fauzan menyebut, dengan kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah, waktu tunggu keberangkatan jamaah asal Kota Depok berhasil dipangkas dari 28 tahun menjadi 26 tahun.
“Kami mendorong penyamarataan antrean dan memperkuat akurasi data agar jamaah bisa berangkat lebih cepat,” jelasnya.
Harapan: Layanan Lebih Aman dan Bebas dari Penipuan
Dengan beroperasinya Kementerian Haji dan Umrah di Kota Depok, Fauzan berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas, resmi, dan bebas dari iming-iming yang menyesatkan, terutama terkait keberangkatan haji dan umrah.
“Kementerian Haji dan Umrah ini diharapkan menjadi benteng masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dari berbagai informasi yang salah dan menyesatkan,” tegasnya.
Keberadaan kantor baru, sistem kuota yang lebih transparan, serta peningkatan tata kelola diharapkan menjadi langkah maju dalam menghadirkan pelayanan haji-umrah yang lebih profesional, mudah diakses, dan berpihak pada jamaah.
(Syahruddin/sajada.id/)





