
Mantan Menag: Kuota Haji Sebaiknya Berdasarkan Jumlah Penduduk Muslim, Bukan Jumlah Pendaftar
sajada.id/, JAKARTA — Mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menilai pembagian kuota haji nasional ke setiap provinsi semestinya tetap berpatokan pada jumlah penduduk muslim, bukan hanya pada jumlah pendaftar haji di masing-masing daerah.
Menurut Lukman, sejak awal Pemerintah Arab Saudi menetapkan sistem kuota haji dunia berdasarkan rasio 1 per seribu (sepermil) dari total penduduk muslim di setiap negara. Karena itu, prinsip dasar tersebut seharusnya juga diterapkan dalam distribusi kuota haji di dalam negeri agar lebih adil dan proporsional.
“Ketika Indonesia mendapatkan kuota haji, basis perhitungannya adalah jumlah penduduk muslim. Maka ketika kuota nasional itu didistribusikan ke provinsi, semestinya juga menggunakan basis jumlah penduduk muslim di masing-masing daerah,” ujar Lukman dalam keterangannya yang diterima redaksi sajada.id/ di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Mantan Menteri Agama periode 2014–2019 itu menegaskan, kebijakan pembagian kuota yang hanya mempertimbangkan banyaknya pendaftar haji tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan, sebab hak berhaji tidak hanya dimiliki oleh mereka yang sudah mendaftar, tetapi oleh seluruh umat Islam.
“Hak berhaji itu tidak hanya milik mereka yang telah mendaftar, tetapi juga hak semua penduduk muslim di suatu wilayah. Karena itu, tidak adil bila perhitungan kuota hanya berbasis daftar tunggu,” tegasnya.
Perbedaan Jumlah Penduduk Muslim Harus Jadi Pertimbangan
Lukman menambahkan, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk dalam hal jumlah penduduk muslim, tingkat ekonomi, dan minat berhaji. Karena itu, ia menilai tidak tepat bila pemerintah berupaya menyamaratakan masa tunggu antarprovinsi dengan cara mengubah dasar pembagian kuota.

“Justru menjadi kurang adil dan tidak relevan bila untuk menentukan kuota haji setiap provinsi atau daerah tidak menyertakan faktor jumlah penduduk muslim, hanya karena ingin menyamakan masa tunggu,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Agama, kuota haji Indonesia tahun 2025 (1446 H) ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. Jumlah ini menurun dari kuota tahun 2024 yang mencapai 241.000 jemaah, terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji Indonesia.
Penurunan kuota tersebut disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pengaturan kapasitas dan infrastruktur di Tanah Suci. Sementara itu, distribusi kuota antarprovinsi masih menjadi bahan pembahasan di tingkat nasional.
Beberapa provinsi dengan jumlah pendaftar tinggi seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat diketahui memiliki masa tunggu lebih dari 30 tahun, sedangkan provinsi seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur memiliki masa tunggu yang jauh lebih pendek.
Keadilan Jadi Prinsip Utama
Lukman mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait distribusi kuota, terutama dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan pemerataan bagi seluruh umat Islam di Tanah Air.
"Hal mendasar yang perlu diperhatikan pengambil keputusan adalah semangat kehati-hatian dalam mewujudkan keadilan dalam distribusi kuota nasional ke semua provinsi yang karakteristiknya berbeda-beda,” ujarnya.

Ia berharap, Kementerian Haji sebagai penyelenggara haji nasional tetap berpegang pada asas proporsionalitas dan tidak hanya menyesuaikan dengan tekanan atau aspirasi lokal yang ingin mempercepat antrean haji.
“Distribusi kuota haji bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut rasa keadilan umat Islam secara nasional,” pungkasnya.
(Syahruddinsajada.id/)





