Oleh: Syahruddin El Fikri
SAJADA.ID–Menjelang Hari Raya Idul Adha lalu, masyarakat kembali membicarakan program pengadaan sapi kurban oleh Presiden yang dananya berasal dari APBN. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 1.098 ekor sapi dengan menghabiskan anggaran sekira Rp. 100 Miliar.
Program ini dimaksudkan membantu masyarakat di berbagai daerah. Namun muncul pertanyaan yang menurut saya sangat mendasar: apakah sapi yang dibeli menggunakan uang negara dapat disebut sebagai kurban pribadi Presiden?
Sebagai orang awam yang berusaha memahami persoalan ini melalui kitab-kitab fikih klasik, saya cenderung berpendapat bahwa kurban tersebut tidak sah apabila dinisbatkan sebagai kurban pribadi Presiden. Alasannya sederhana: hewan kurban itu tidak dibeli dari harta milik Presiden sendiri, melainkan dari uang negara yang merupakan milik rakyat.
Kurban Adalah Ibadah yang Berkaitan dengan Harta
Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan. Ia merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Karena kurban merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta (ibadah maliyah), maka syarat kepemilikan menjadi sangat penting.
Dalam pandangan saya, jika syarat kepemilikan tidak terpenuhi, maka hakikat kurban menjadi bermasalah. Sebab seseorang tidak mungkin beribadah menggunakan harta yang bukan miliknya.
Pendapat Empat Imam Mazhab
Dalam mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab:
لَا تَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِمَا لَا يَمْلِكُهُ
“Tidak sah berkurban dengan hewan yang tidak dimilikinya.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 8)
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hewan kurban harus berada dalam kepemilikan yang sah. Karena itu, menurut pemahaman saya, apabila sapi dibeli menggunakan APBN, maka kepemilikannya bukan milik Presiden melainkan milik negara.
Jika bukan miliknya, bagaimana mungkin disebut sebagai kurban pribadinya?
Sementara itu, dalam kitab Bada’i Ash-Shana’i karya Imam Al-Kasani disebutkan:
وَلَا تَجُوزُ الْقُرْبَةُ إِلَّا فِيمَا يَمْلِكُهُ الْمُتَقَرِّبُ
“Suatu ibadah pendekatan diri kepada Allah tidak sah kecuali dengan sesuatu yang dimiliki oleh orang yang melakukannya.”
Prinsip ini sangat jelas. Kurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri kepada Allah), sehingga harus dilakukan menggunakan harta yang dimiliki secara sah.
Adapun pendapat Mazhab Maliki dalam kitab At-Taj wa Al-Iklil disebutkan:
لَا يُضَحِّي أَحَدٌ عَنْ غَيْرِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Seseorang tidak boleh berkurban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya.”
Para ulama Maliki menjadikan persoalan kepemilikan dan hak penggunaan harta sebagai syarat penting dalam ibadah kurban.
Jika berkurban atas nama orang lain saja membutuhkan izin, maka menggunakan harta yang bukan miliknya tentu lebih memerlukan dasar yang kuat lagi.
Pendapat Mazhab Hanbali sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan:
وَلَا تُجْزِئُ الْأُضْحِيَةُ بِمَا لَا يَمْلِكُهُ
“Kurban tidak sah dengan hewan yang tidak dimilikinya.”
Penjelasan ini sejalan dengan mazhab-mazhab lainnya. Kepemilikan merupakan syarat yang tidak dapat diabaikan.
Harta Negara Bukan Harta Pribadi Presiden
Persoalan berikutnya adalah apakah APBN dapat dianggap sebagai milik Presiden?
Dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Imam Al-Mawardi menjelaskan:
لِأَنَّ الْإِمَامَ أَمِينٌ عَلَى أَمْوَالِ الْمُسْلِمِينَ
“Sesungguhnya imam (penguasa) adalah pemegang amanah atas harta kaum Muslimin.”
Kalimat ini sangat penting.
Imam Al-Mawardi tidak mengatakan bahwa penguasa adalah pemilik harta umat, melainkan hanya sebagai pemegang amanah.
Amanah berbeda dengan kepemilikan.
– Presiden mengelola APBN.
– Gubernur, Wali Kota, Bupati mengelola APBD.
– Kepala desa mengelola dana desa.
Semuanya bukan pemilik uang tersebut. Mereka atau pimpinan itu hanya sebatas mengelola.
Jika demikian, apa status sapi APBN itu? Menurut saya, sapi yang dibeli menggunakan APBN tetap dapat memiliki nilai kebaikan yang besar.
– Dagingnya dibagikan kepada masyarakat.
– Masyarakat miskin dapat menikmati daging kurban.
– Syiar Islam menjadi hidup.
Semua itu adalah kemaslahatan yang patut diapresiasi.
Namun persoalannya berbeda ketika sapi tersebut sebagai “kurban Presiden”.
Dalam pandangan saya, lebih tepat jika program ini sebagai:
– bantuan keagamaan pemerintah.
– program sosial pemerintah.
– syiar Islam yang dibiayai negara.
Jadi bukan kurban pribadi Presiden.
Kritik Sosial
Sebagian kalangan, termasuk ada yang mengatasnamakan fatwa atau pendapat lembaga keagamaan, membolehkan penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan kurban atas dasar kemaslahatan.
Saya menghormati pendapat tersebut.Namun menurut saya terdapat beberapa pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas.
Pertama, kemaslahatan tidak otomatis mengubah harta publik menjadi harta pribadi.
Kedua, syarat kepemilikan yang ditegaskan oleh ulama empat mazhab tidak boleh diabaikan hanya karena tujuan sosial yang baik.
Ketiga, apabila penggunaan uang negara dapat dianggap sebagai kurban pribadi pejabat, maka logika yang sama berpotensi digunakan untuk berbagai bentuk ibadah lainnya yang dibiayai oleh anggaran publik.
Padahal para ulama sangat berhati-hati dalam memisahkan antara harta pribadi dan harta umat.
Karena itu, saya berpandangan bahwa jika suatu lembaga keagamaan membolehkan pengadaan sapi oleh negara sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, hal itu masih dapat dipahami.
Akan tetapi, jika kemudian sapi tersebut dinyatakan sebagai kurban pribadi Presiden, gubernur, bupati, wali kota, camat, lurah, atau kepala desa, maka menurut saya pendapat tersebut memerlukan dalil yang lebih kuat daripada sekadar alasan kemaslahatan.
Bagaimana Jika Dilakukan Gubernur, Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah, atau Kepala Desa?
Menurut logika yang sama, hukumnya tidak berbeda. Jika seorang:
– gubernur membeli sapi dari uang pribadinya, maka itu adalah kurban pribadinya.
– bupati atau wali kota membeli sapi dari uang pribadinya, maka itu adalah kurban pribadinya.
– lurah atau kepala desa membeli sapi dari uang pribadinya, maka itu adalah kurban pribadinya.
Tetapi apabila dana tersebut berasal dari APBD, dana operasional pemerintah, atau dana desa, maka sapi tersebut bukan lagi milik pribadi pejabat yang bersangkutan.
Karena itu tidak tepat dinisbatkan sebagai kurban pribadi mereka.
Kesimpulan
Sebagai orang awam, saya memahami masalah ini dengan ukuran yang sederhana.
– Jika uangnya berasal dari harta pribadi, maka itu kurban pribadi.
– Jika uangnya berasal dari kas negara, maka itu program negara.
Empat mazhab fikih besar—Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali—sama-sama menegaskan pentingnya kepemilikan yang sah dalam ibadah kurban.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, Al-Kasani dalam Bada’i Ash-Shana’i, serta ulama Maliki dalam At-Taj wa Al-Iklil menunjukkan bahwa hewan kurban harus berada dalam kepemilikan yang benar.
Karena itu, menurut pemahaman saya, sapi yang dibeli menggunakan APBN, APBD, atau dana publik lainnya tidak dapat disebut sebagai kurban pribadi Presiden, gubernur, bupati, wali kota, camat, lurah, maupun kepala desa.
Jika tetap dinisbatkan sebagai kurban pribadi mereka, maka hal itu bertentangan dengan prinsip dasar yang ditegaskan oleh para ulama mengenai syarat kepemilikan dalam ibadah kurban.
Wallahu a’lam bish-shawab.






Komentar