Siapa Saja Kelompok yang Dibolehkan Tidak Berpuasa?
Sebagian ulama berpendapat, perempuan hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah saja, dan tidak wajib mengganti puasanya. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA.
Ulama lainnya menegaskan, bahwa perempuan hamil dan menyusui, cukup mengganti puasanya saja dan tidak wajib membayar fidyah. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibrahim An-Nakha’i, Atha, Zuhri, Hasan Basri, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Ath-Thabari, dan lainnya.
Sementara itu, Imam Ahmad, Mujahid, dan Imam Syafii dalam salah satu pendapatnya, menyatakan, perempuan yang hamil dan menyusui harus mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan lain dan membayar wajib fidyah setiap hari yang ditinggalkannya.
Namun, ada pula yang berpendapat, perempuan yang menyusui wajib mengganti puasanya, dan membayar fidyah, sedangkan perempuan yang hamil wajib mengganti puasanya dan tidak wajib membayar fidyah. Ini dikemukakan oleh Imam Malik dan Syafii dalam pendapatnya yang lain.