Siapa Saja Kelompok yang Dibolehkan Tidak Berpuasa?
2. Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa. Namun demikian, ia berkewajiban untuk mengganti (qadha) puasanya pada bulan lain. Mayoritas (jumhur) ulama, tidak mensyaratkan dalam bepergian ini, apakah dalam kondisi berat atau ringan. Artinya, walaupun dia bepergian dalam keadaan tidak berat, dia boleh tidak berpuasa.
Hal ini berdasarkan keterangan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasai dan Ahmad.
“Sesungguhnya Allah meniadakan kewajiban berpuasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian, dan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.”
Namun demikian, ada pula ulama yang mensyaratkan jauhnya jarak perjalanan sehingga dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa itu. Ulama Syafii menetapkan, bepergian yang kurang dari 80 kilometer, maka ia wajib berpuasa. Dan bila lebih jauh dari 80 kilometer ia diperbolehkan untuk berbuka dan wajib menggantinya di waktu atau bulan lain. Wallahu A’lam.