Siapa Saja Kelompok yang Dibolehkan Tidak Berpuasa?
3. Haid dan Nifas pada Perempuan
Perempuan yang sedang haid (menstruasi) atau sehabis melahirkan dan masih mengeluarkan darah nifas, maka gugurlah kewajibannya untuk melaksanakan shalat dan puasanya. Namun, mereka diharuskan untuk mengganti (qadha) puasanya di waktu yang lain, dan tidak wajib mengganti shalatnya.
Keterangan ini bersumber dari riwayat Aisyah RA. “Kami mengalami haid di masa Rasulullah SAW, kemudian kami mengalami kondisi bersih, maka beliau menyuruh kami untuk mengganti puasa dan tidak menyuruh kami untuk mengganti shalat.” (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah).
4. Perempuan Hamil dan Menyusui
Seorang perempuan yang hamil dan menyusui, mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai perempuan yang hamil dan menyusui ini. Bila kehamilannya tidak memberatkan dirinya untuk berpuasa, maka dia diharuskan untuk berpuasa.
Namun, bila sudah memasuki masa-masa yang rawan (seperti menjelang kelahiran, atau saat-saat awal hamil karena lemahnya kandungan), maka dia boleh untuk tidak berpuasa, demi menjaga kehidupan dan keselamatan dirinya dan janin. Tapi, dia berkewajiban untuk membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.