
Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu, Apa Alasannya?
Oleh Syahruddin El Fikri
sajada.id/—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.
Ada lima hal yang membatalkan wudhu. Kelima hal itu adalah pertama, keluar sesuatu dari “dua pintu” belakang seperti buang angin (kentut), buang air besar atau kecil, haid atau nifas, dan sebagainya. Kedua, hilang akal, baik karena mabuk, pingsan, tidur nyenyak, atau gila. Ketiga, karena bersetubuh (hubungan intim). Keempat, menyentuh kemaluan dengan maksud tertentu. Dan kelima, bersentuhan kulit antara pria dan wanita.
Menyentuh kemaluan dianggap membatalkan wudhu. Kenapa ya? Dalam Majma`uz-Zawâ`id (1258), Saif bin Abdullah al-Himyari menceritakan bahwa dia menjumpai Aisyah bersama beberapa orang laki-laki. Dan mereka bertanya tentang laki-laki yang mengusap kemaluannya. Aisyah pun meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَا أُبَالِي إِيَّاهُ مَسِسْتُ، أَوْ أَنْفِي؟
“Aku tidak peduli apabila menyentuhnya. Apakah aku harus membuangnya?” (HR Abu Ya’la)
Baca Juga: A To Z Masalah Wudhu
Dalam Majma`uz-Zawâ`id (1260), Arqam bin Syurahbil berkata, “Aku menggaruk tubuhku dalam shalat, hingga aku mencapai kemaluanku. Lalu aku menceritakan hal itu kepada Abdullah bin Mas’ud. Dia pun berkata kepadaku sambil tertawa, ‘Potonglah ia! Ke mana kamu akan membuangnya dari dirimu? Ia tidak lain hanyalah sepotong daging pada tubuhmu.’” (HR Thabrani)
Masih dalam kitab yang sama (1264), Zaid bin Khalid al-Juhani meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ.
“Barang siapa memegang kemaluannya maka hendaklah dia berwudhu.” (HR Ahmad, Bazzar, dan Thabrani)
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ أَفْضَى بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهُ لَيْسَ دُونَهُ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الوُضُوءُ.
“Barang siapa membawa tangannya ke zakarnya tanpa ada penutup maka wajib atasnya wudhu.” (HR Ahmad, Bazzar, dan Thabrani)
Baca Juga: Keutamaan Membaca Shalawat Nabi
Dalam Majma`uz-Zawâ`id (1266), Abdulllah bin Amru meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ مَسَّتْ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ.
“Barang siapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah dia berwudhu. Dan perempuan mana saja yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah dia berwudhu.” (HR Ahmad)
Abdullah bin Amru meriwayatkan bahwa Busrah binti Shafwan bertanya kepada Rasulullah saw. tentang perempuan yang memasukkan tangannya ke dalam kemaluannya. Beliau bersabda,
عَلَيْهَا الوُضُوءُ.
“Wajib atasnya wudhu.” (HR Thabrani)
Artikel Terkait:
Cara Membuat Tempat Wudhu yang Baik
Bukan Berdiri atau Jongkok, Begini Posisi Wudhu yang Baik
Dalam Majma`uz-Zawâ`id (1272), Busrah binti Shafwan meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ أَوْ أُنْثَيَيْهِ أَوْ رَفْغَيْهِ فَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ.
“Barang siapa menyentuh zakarnya, kedua biji kemaluannya, atau kedua pangkal pahanya maka hendaklah dia berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat.” (HR Thabrani)
Penulis Bidâyatul-Mujtahid berkata,
{Para ulama berselisih pendapat tentang menyentuh zakar. Mereka terbagi ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama mewajibkan wudhu karenanya, bagaimana pun bentuk penyentuhan. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan para pengikutnya, Ahmad, dan Dawud. Kelompok kedua sama sekali tidak mewajibkan wudhu karenanya. Masing-masing dari kedua kelompok ini memiliki pendahulu dari kalangan sahabat dan tabiin.
Kelompok ketiga membedakan antara penyentuhan dengan kondisi tertentu dan penyentuhan dengan kondisi yang lain. Dan mereka terbagi ke dalam beberapa golongan. Ada yang membedakan antara penyentuhan yang disertai dengan kenikmatan dan penyentuhan yang tidak disertai dengan kenikmatan. Mereka mewajibkan wudhu karena penyentuhan yang disertai dengan kenikmatan dan tidak mewajibkannya karena penyentuhan yang tidak disertai dengan kenikmatan.
Artikel Terkait:
Keutamaan Membaca Shalawat Nabi
Cara Membuat Tempat Wudhu yang Baik
Bukan Berdiri atau Jongkok, Begini Posisi Wudhu yang Baik
Ada yang membedakan antara penyentuhan dengan bagian dalam telapak tangan dan penyentuhan dengan bagian luar telapak tangan. Mereka mewajibkan wudhu karena penyentuhan dengan bagian dalam telapak tangan dan tidak mewajibkannya karena penyentuhan dengan bagian luar telapak tangan. Kedua acuan ini diriwayatkan dari para pengikut Malik. Dan dijadikannya bagian dalam telapak tangan sebagai acuan adalah karena ia merupakan penyebab kenikmatan.
Ada pula yang membedakan antara sengaja dan tidak sengaja. Mereka mewajibkan wudhu karena penyentuhan dengan sengaja dan tidak mewajibkannya karena penyentuhan tanpa sengaja. Ini diriwayatkan dari Malik. Dan ini adalah pendapat Dawud serta para pengikutnya.
Sekelompok ulama berpendapat bahwa berwudhu karena menyentuh zakar adalah sunnah dan bukan wajib. Abu Umar berkata, “Inilah yang benar dari pendapat Malik, menurut para pengikutnya di Maghrib. Riwayat darinya memang tidak jelas.”
Penyebab perbedaan pendapat mereka adalah adanya dua hadits yang saling berbenturan. Hadits pertama adalah hadits yang diriwayatkan oleh Busrah bahwa Rasulullah saw. bersabda,
إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ.
“Apabila seorang dari kalian menyentuh zakarnya maka hendaklah dia berwudhu.” (HR Malik)
Ini adalah hadits paling terkenal yang berbicara tentang kewajiban berwudhu karena menyentuh zakar. Yahya bin Mu’in dan Ahmad bin Hanbal menganggap sahih hadits ini, sementara penduduk Kufah menganggapnya dhaif. Hadits yang semakna dengannya juga diriwayatkan oleh Ummu Habibah dan dianggap sahih oleh Ahmad bin Hanbal, serta diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan dinggap sahih oleh Ibnu Sakan. Tetapi Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan satu pun dari hadits-hadits ini.
Hadits kedua yang menentang hadits pertama adalah hadits Thalq bin Ali. Dia berkata, “Kami datang kepada Rasulullah saw. ketika di sisi beliau ada seorang laki-laki yang tampaknya adalah orang Badui. Laki-laki itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang laki-laki yang menyentuh zakarnya setelah berwudhu?’ Beliau pun bersabda,
وَهَلْ هُوَ إِلَّا بِضْعَةٌ مِنْكَ؟
‘Apakah ia lebih dari sekadar sepotong daging pada tubuhmu?’” (HR Abu Dawud dan Tirmdzi)
Hadits ini dianggap sahih oleh banyak ahli ilmu, baik dari Kufah maupun lainnya.
Artikel Terkait:
Kota Tsamud yang Menjadi Warisan Dunia
Berkah Maulid, Keluarga Yahudi Masuk Islam
Keutamaan Membaca Shalawat Nabi
Dalam menafsirkan hadits-hadits ini, para ulama menganut salah satu dari dua metode. Pertama, metode penimbangan (tarjîh) atau penasakhan. Dan kedua, metode pengumpulan (jam’).
Mereka yang beranggapan bahwa hadits Busrah lebih kuat atau merupakan penasakh bagi hadits Thalq bin Ali mewajibkan wudhu karena menyentuh zakar. Dan mereka beranggapan bahwa hadits Thalq bin Ali lebih kuat menanggalkan kewajiban berwudhu karena menyentuh zakar.
Adapun mereka yang menginginkan pengumpulan kedua hadits ini, mereka mewajibkan wudhu karena menyentuh zakar dalam satu kondisi dan tidak mewajibkannya dalam kondisi yang lain, atau memahami hadits Busrah sebagai anjuran dan hadits Thalq bin Ali sebagai penafian kewajiban.
Baca Juga:
Jaga Empat Hal ini dalam Berwudhu
Mau Sehat? Amalkan Ajaran Islam Berikut Ini
Argumentasi-argumentasi yang disampaikan oleh masing-masing dari kedua kelompok dalam menguatkan hadits yang dianggapnya kuat sangat banyak dan terlalu panjang untuk disebutkan. Argumentasi-argumentasi tersebut ada dalam kitab-kitab mereka. Tetapi titik perselisihan pendapat mereka adalah apa yang telah kita tunjukkan.”
Demikianlah pendapat penulis Bidayatul Mujtahid mengenai hukum menyentuh kemaluan, baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja. (sajada.id/)
Artikel Terkait:
Keutamaan Membaca Shalawat Nabi
Cara Membuat Tempat Wudhu yang Baik
Bukan Berdiri atau Jongkok, Begini Posisi Wudhu yang Baik
Kirim artikel Anda mengenai keagamaan melalui email: infosajada.id@gmail.com
Terima Kasih.


