Mengkaji Ulang Hukum Rokok
Oleh Khotimi Bahri
Syuriah PCNU Kota Bogor, Mudir Idaroh Syu’biyah JATMAN, Mahasiswa Program Doktoral SPI UNUSIA
Landasan Hukum
Hukum rokok merupakan diskursus lama dalam kajian fikih dan hingga kini belum mencapai kata tuntas. Perbedaan sudut pandang hampir pasti melahirkan perbedaan kesimpulan hukum. Hal ini wajar, karena dalam fikih, hukum Islam yang bersifat taklîfî berjumlah lima: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah lepas dari kelima kategori hukum tersebut. Ada perbuatan yang wajib dilakukan, ada yang dianjurkan, ada yang dilarang secara tegas, ada pula yang sebaiknya ditinggalkan meskipun tidak sampai haram. Sebagian perbuatan lainnya berada pada wilayah kebolehan (mubah).
Dalam larangan, tidak semuanya bermakna haram. Ada larangan yang bersifat makruh, yakni perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan namun tidak berdosa jika dilakukan. Demikian pula dalam perintah, tidak semuanya bersifat wajib. Ada kewajiban individu (wâjib ‘ain) dan ada pula kewajiban kolektif (wâjib kifâyah).
Dalam konteks keharaman, ulama membagi menjadi dua kategori besar. Pertama, haram li dzâtihi, yaitu sesuatu yang haram karena zat atau objeknya, seperti daging babi, khamr, dan anjing. Kedua, haram li ghairihi, yaitu sesuatu yang pada asalnya halal, namun menjadi haram karena faktor eksternal.
Contoh sederhana adalah uang. Uang pada dasarnya halal, tetapi menjadi haram jika diperoleh melalui pencurian, korupsi, atau penipuan. Dalam kategori inilah hukum rokok sering ditempatkan.
Untuk kasus haram li ghairihi, berlaku kaidah fikih:
الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا
(Hukum itu berputar bersama illatnya, ada atau tidak adanya).
Kaidah ini dapat ditemukan dalam berbagai kitab ushul fikih klasik, di antaranya:
Al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, Juz 1., Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Juz 3., Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat, Juz 2.
Selain itu, juga berlaku kaidah:
“العادة محكمة”
(Adat atau kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum).
Kaidah ini tercantum secara eksplisit dalam:
As-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazha’ir, kaidah ke-5, Ibnu Nujaim al-Hanafi, Al-Asybah wa an-Nazha’ir, hlm. 87, Az-Zarqa, Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, hlm. 219.
Dasar Kajian
Dalam salah satu pemberitaan media, disebutkan adanya sebuah klinik di kawasan Jakarta Timur yang menyediakan terapi kesehatan melalui asap tembakau. Terapi tersebut diklaim bertujuan mengeluarkan radikal bebas dari tubuh pasien.
Rokok yang digunakan berlabel Divine, yang diklaim tidak mengandung zat adiktif berbahaya dan tidak mengandung merkuri yang membahayakan tubuh. Klaim ini tentu memancing diskusi dan kajian lebih lanjut.
Saya teringat penjelasan salah seorang guru, bahwa praktik merokok telah dikenal sekitar 500 tahun yang lalu. Tepatnya ketika seorang pelaut dan diplomat Prancis, Jean Nicot, mengenalkan daun tembakau yang ia peroleh dari penduduk Indian Amerika kepada dunia Barat. Dari nama Jean Nicot inilah istilah nikotin berasal.
Artinya, tradisi merokok telah berlangsung selama lima abad. Bahkan di berbagai belahan dunia, termasuk Nusantara, tembakau tidak hanya dibakar dan dihisap, tetapi juga dikunyah. Tradisi nyirih dan nyepah dikenal luas oleh generasi terdahulu.
Kita mengenal kakek, nenek, bahkan buyut kita yang mengonsumsi tembakau dengan cara tersebut. Apakah mereka sakit? Tidak. Setidaknya, kita tidak menemukan bukti masif bahwa leluhur kita yang nyirih, nyepah, atau merokok mengalami penyakit sebagaimana yang dituduhkan hari ini.
Kapan Ledakan Kanker Terjadi?
Pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: kapan ledakan penyakit kanker dan gangguan paru-paru mulai terjadi secara masif?
Catatan sejarah menunjukkan bahwa lonjakan signifikan penyakit kanker dan paru-paru terjadi pasca tahun 1945. Pada 16 Juni 1945, sebuah bom berkekuatan 20.000 ton TNT meledak di Gurun Jornada del Muerto, Socorro, New Mexico. Bom ini dikenal sebagai The Trinity Bomb, uji coba nuklir pertama dalam sejarah manusia.
Beberapa bulan kemudian, bom atom dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki, Jepang. Setelah itu, dunia memasuki era perlombaan senjata nuklir dengan berbagai uji coba di banyak wilayah.
Saya sangat merindukan adanya kajian tentang tembakau yang lebih objektif, independen, dan kredibel. Setidaknya kajian tersebut mampu menjawab kandungan herbal tembakau, potensi tembakau sebagai komoditas unggulan Indonesia, serta penentuan ‘illat hukum rokok yang lebih kontekstual.
Tulisan ini merupakan pemantik diskusi, bukan doktrin dan bukan pula dogma. Semoga opini sederhana ini mendorong kajian yang lebih serius dan bertanggung jawab di masa mendatang. (Wallahu A’lam)


