SAJADA.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak generasi muda untuk lebih bijak dalam merencanakan pernikahan. Ia menegaskan, biaya pesta pernikahan sebaiknya untuk kebutuhan yang lebih mendasar.
“Lebih baik uang pesta perkawinan untuk membeli rumah. Daripada jadi raja semalam, besoknya sengsara,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Fenomena ini kerap terjadi di masyarakat, banyak pasangan menggelar pesta pernikahan secara mewah, namun setelah akad justru harus mengontrak rumah.
Bahkan tidak sedikit yang tetap hidup dalam kontrakan hingga bertahun-tahun, meski telah memiliki anak. Beberapa hingga mereka dewasa dan mau menikah juga. Ada juga yang hidup menumpang di rumah orang tua.
Kondisi ini menjadi beban awal dalam kehidupan rumah tangga. Mereka bisa membuat perencanaan yang lebih matang dan sederhana.
Nikah di KUA Gratis
Pemprov Jawa Barat bersama Kemenag mendorong masyarakat untuk melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama pada hari kerja.
Selain lebih sederhana, akad nikah melalui KUA juga gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat, Dudu Rohman, menyebut langkah ini sebagai solusi konkret untuk menekan beban biaya pernikahan masyarakat.
“Dengan menikah di KUA, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk tempat. Ini sangat membantu, terutama bagi pasangan dengan keterbatasan ekonomi,” ujarnya saat menghadiri Musrenbang di Bale Pakuan, Rabu (15/4/2026).
Sebagai perbandingan, akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600.000 yang disetorkan ke kas negara.
Infrastruktur dan Aula KUA
Untuk mendukung peralihan budaya dari pesta mewah ke akad sederhana, pemerintah juga menyiapkan peningkatan fasilitas KUA.
Pemprov Jawa Barat merencanakan pembangunan aula akad nikah yang representatif di setiap kabupaten/kota. Selain itu juga akan menghadirkan satu KUA percontohan pada tiap daerah.
Langkah ini diharapkan mampu mengubah persepsi masyarakat bahwa menikah di KUA tetap bisa dilakukan dengan layak, nyaman, dan bermartabat.
Saat ini, dari 626 KUA di Jawa Barat, sebanyak 315 unit (baik), 198 unit (usak ringan), dan 113 rusak berat.
Sebanyak 119 KUA telah dibangun melalui skema SBSN dan 17 lainnya direhabilitasi. Namun, masih terdapat tantangan pada aspek status lahan. Sebagian KUA berdiri di atas tanah wakaf, milik pemda, hingga lahan yang belum bersertifikat.
“Kami terus mendorong penguatan sarana dan prasarana agar pelayanan KUA semakin optimal dan menjadi pilihan utama masyarakat,” jelas Dudu.
Angka Pernikahan Tinggi, Tapi Belum Beralih ke KUA
Data tahun 2025 menunjukkan terdapat 292.112 peristiwa nikah di Jawa Barat. Namun, hanya 57.405 yang dilaksanakan di KUA, sementara 234.707 lainnya masih digelar di luar kantor.
Hal ini menunjukkan bahwa perubahan pola pikir masyarakat masih menjadi tantangan.
Dengan peningkatan fasilitas dan dorongan kebijakan pemerintah, masyarakat diharapkan mulai melakukan akad nikah di KUA yang lebih sederhana, legal, dan ekonomis.
(Syahruddin/sajada.id)






Komentar