Agama
Beranda » Berita » Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag dan Bos Maktour Dicegah ke Luar Negeri

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag dan Bos Maktour Dicegah ke Luar Negeri

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag dan Bos Maktour Dicegah ke Luar Negeri

sajada.id/, JAKARTA--Dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Hal itu disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/08/2025) di Jakarta.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Tiga nama dimaksud adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dua orang lainnya juga dicegah ke luar negeri, yaitu mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.

Musibah dalam Kehidupan Manusia: Ujian dari Allah dan Jalan Menuju Keberuntungan

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ucap Budi.

Penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah orang dalam kasus kuota haji khusus. Mereka adalah eks menag Yaqut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik Travel Uhud Tour Khalid Basalamah, Sekjen Amphuri Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

KPK menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Kemenag yang menyalurkan kuota haji tidak sesuai aturan dan memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum itu diduga mendapat kickback dari pihak travel.


Sebagai informasi, Indonesia awalnya mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Arab Saudi kemudian memberi kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk Indonesia.

Ini Perbedaan Masjid dan Mushalla

Kuota tambahan itu kemudian dibagi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sehingga, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

Dari sinilah dugaan terjadinya korupsi kuota haji itu. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga ada pelanggaran terkait batasan kuota haji khusus itu. Menurutnya, UU mengatur haji khusus 8% dari total kuota haji tahunan.

Padahal porsi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen sesuai aturan UU Haji. Tetapi, muncul kejanggalan kuota 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi pada 2024 yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Wali Kota Depok Ajak Bangun Kota Inklusif dan Humanis

KPK turut mendalami dugaan aliran dana kepada pihak travel umrah yang mendapat kuota haji khusus walau mestinya tidak mendapatkannya. Kuota itu lalu dijual demi mendapat keuntungan.

Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025), lewat surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa menyebutkan siapapun sebagai tersangka.


Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

Tangani Aduan Jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Kedepankan Mediasi dan Musyawarah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji hingga tuntas ke akarnya. KPK menjamin penindakan bakal menyasar semua pihak yang terlibat.

KPK tak akan tebang pilih untuk menjerat pejabat pengambil keputusan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebabkan timbulnya kasus kuota haji. KPK masih menggali fakta soal para pihak yang diduga berhubungan atau memperoleh keuntungan dari pembagian kuota haji.

"Setiap proses hukum berangkat dari alat bukti, KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025)

Ramadan 2026, BAZNAS RI Gaungkan Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia”

KPK menyampaikan semua pihak berpeluang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, tak terkecuali Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi atasan Menag saat itu. KPK berharap pemanggilan saksi dapat membuat terang permasalahan ini.

(Syahruddinsajada.id/)

BKM Nururrahman Gelar Peringatan Malam Nisfu Sya’ban