Agama
Beranda » Berita » Halaqoh Masyayikh Banyuwangi Rekomendasikan Larangan bagi Pesantren Tak Berizin

Halaqoh Masyayikh Banyuwangi Rekomendasikan Larangan bagi Pesantren Tak Berizin

SAJADA.ID, BANYUWANGI—Para masyayikh dan pengasuh pondok pesantren Nahdlatul Ulama se-Banyuwangi merekomendasikan kepada pemerintah agar melarang lembaga yang tidak memiliki izin resmi menyelenggarakan pendidikan dengan mengatasnamakan pesantren.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam “Halaqoh Masyayikh dan Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Banyuwangi” yang digelar Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU). Acara ini bekerja sama dengan Satuan Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA PBNU) dan RMI PCNU Banyuwangi di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Banyuwangi, Jumat (10/7/2026).

Forum yang merupakan bagian dari rangkaian Gerakan Nasional Pesantrenku Aman itu juga menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan santri serta pencegahan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pesantren.

Santunan Yatim dan Dhuafa UPZIS NU Cipayung, Tebar Kebaikan dan Raih Keberkahan Muharam

Sejumlah kiai sepuh menghadiri acara halaqoh ini, di antaranya KH Ahmad Hisyam Syafa’at, Prof. Dr. KH Abdul Kholiq Syafaat, MA, serta puluhan kiai dan nyai pengasuh pesantren NU se-Banyuwangi.

Hadir pula Ketua PCNU Banyuwangi H Achmad Turmudzi dan Ketua RMI PCNU Banyuwangi Dr. KH Ahmad Munib Syafa’at selaku tuan rumah. Sementara Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, dan Ketua PBNU, Alissa Wahid, mengikuti kegiatan secara daring.

Ketua RMI PBNU, KH Hodri Ariev, menyampaikan bahwa persoalan kekerasan di pesantren perlu dilihat dari dua perspektif, yakni internal dan eksternal. Dari sisi internal, pesantren perlu melakukan evaluasi dan menyusun langkah-langkah pencegahan secara bersama.

“Sedangkan dari sisi eksternal, diperlukan sinergi berbagai lembaga dan institusi agar persoalan ini dapat disikapi secara bijaksana,” ujarnya.

Messi Terdepan, Mbappe dan Haaland Siap Menyalip Top Skor Piala Dunia 2026

Sementara itu, Sekretaris RMI PBNU sekaligus salah satu pimpinan SAKA PBNU, Gus Ulin Nuha, menyoroti tiga fenomena yang menjadi keprihatinan bersama, yakni kasus kekerasan di pesantren, masifnya pemberitaan di media dan media sosial, serta meningkatnya sikap masyarakat yang semakin tidak sabar dalam merespons berbagai persoalan.

Rekomendasi

Halaqoh yang dipandu KH Agus Muhammad tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlunya pembentukan satuan tugas khusus di internal pesantren untuk memberikan ruang pendampingan bagi santri yang menghadapi persoalan pribadi maupun menjadi korban kekerasan.

Kedua, meminta pemerintah memperketat perizinan pesantren dan melarang pihak yang tidak memiliki izin resmi menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan nama pesantren.

Pesan Nabi SAW: Jagalah Lima Sebelum Datang Lima

Salah seorang peserta halaqoh, Prof. Dr. KH Abdul Kholiq Syafaat, MA, menegaskan pentingnya langkah tegas pemerintah terhadap keberadaan pesantren yang tidak memiliki legalitas resmi.

“Pemerintah harus melarang pesantren yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pengasuh pondok pesantren agar senantiasa menjaga amanah yang dititipkan orang tua kepada mereka. Menurutnya, pesantren merupakan ruang khidmat yang harus dijaga bersama demi melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, dan terlindungi.

Melalui halaqoh ini, RMI PBNU dan SAKA PBNU berharap lahir pedoman bersama yang dapat menjadi rujukan dalam pencegahan dan penanganan berbagai kasus kekerasan di lingkungan pesantren, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia pesantren.

Tadabur Alam MT Balai Wartawan Kota Depok: Menguatkan Iman, Muhasabah, dan Ukhuwah Islamiyah

(Syahruddin/sajada.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *