SAJADA.ID, JAKARTA— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan penataan administrasi keanggotaan sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi dan profesionalisme organisasi. Salah satunya dengan membuka kembali reaktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat pembahasan KTA dan peningkatan status keanggotaan. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, memimpin rapat yang berlangsung di Sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Rapat ini berlangsung secara hybrid. Hadir dalam rapat ini antara lain jajaran pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI provinsi di seluruh Indonesia.
Akhmad Munir mengatakan, penataan administrasi keanggotaan ini untuk memastikan seluruh anggota PWI benar-benar berstatus aktif sebagai wartawan. Selain itu, kata dia, juga memenuhi ketentuan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dan memenuhi persyaratan administrasi. Dengan demikian, organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.
Hasil evaluasi selama enam bulan terakhir menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan. Antara lain ada anggota yang baru mengurus KTA menjelang konferensi, anggota yang tidak memperpanjang KTA, hingga belum optimalnya pembinaan di sejumlah daerah.
Karena itu, PWI Pusat memberikan kesempatan terakhir melalui kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga akhir tahun 2026.
Menurut Munir, kebijakan tersebut bukan sekadar penataan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat persatuan dan rekonsiliasi di tubuh organisasi.
“Ini merupakan kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan,” katanya.
Perpanjangan KTA
PWI juga menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya berlaku bagi wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum. Sementara anggota yang telah beralih profesi, tidak lagi dapat perpanjangan status keanggotaannya.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, PWI Pusat membentuk Tim Khusus. Tim ini terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretariat Jenderal, serta bidang terkait lainnya.
Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang terbit pada masa kepengurusan sebelumnya.
Verifikasi berdasarkan sejumlah persyaratan, di antaranya telah mengikuti OKK, dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Selain itu, mereka juga tidak pernah mendapatkan sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi.
Rapat juga menerima berbagai masukan dari PWI daerah terkait mekanisme reaktivasi, status anggota senior, hingga digitalisasi data keanggotaan.
Dalam rapat, seluruh konferensi PWI di daerah yang terlaksana setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026, wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) tentang reaktivasi keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi akan dilakukan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027.
PWI berharap penataan administrasi keanggotaan ini dapat menjadi fondasi bagi terwujudnya organisasi yang semakin profesional, tertib, dan solid. Khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan dunia pers ke depan.
(Syahruddin/sajada.id)






Komentar