Fiqih
Beranda » Berita » Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H sebesar Rp50 Ribu per Jiwa

Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H sebesar Rp50 Ribu per Jiwa

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan keterangan Pers terkait Program Ramadan BAZNAS 2026 di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). (dok. baznas)

SAJADA.ID–JAKARTA— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini menjadi acuan nasional dalam pengelolaan zakat fitrah selama bulan Ramadhan mendatang.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor Achmad, Kamis (5/2/2026).

BMKG: Perubahan Iklim Global Picu Lonjakan Bencana Hidrometeorologi di Sumatra

Ia menegaskan, besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut merupakan nilai yang dibayarkan melalui Baznas dan diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah.

Menurutnya, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan ketetapan ini sebagai acuan dalam penerimaan zakat fitrah dan fidiah di wilayah masing-masing.

“Baznas daerah dan LAZ dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat di daerahnya,” jelasnya.

Namun demikian, Noor Achmad menyampaikan bahwa Baznas tetap memberikan ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

Prof Abdul Rauf: Ketidaksesuaian Ekofisiologi Lahan Picu Banjir dan Longsor

“Dalam kondisi tertentu, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik wajib diselesaikan sebelum Shalat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidiah ini, Baznas berharap pengelolaan zakat selama Ramadhan 1447 Hijriah dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan para penerima manfaat.

Jiwa yang Kehilangan Nurani, Inikah “Negeri Para Bedebah?”

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Syahruddin/sajada.id)

Jelang Ramadhan, PWI Depok dan Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah di HPN 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *