
Ini Alasan Kementerian Haji Legalkan Umrah Mandiri Menurut UU No. 14 Tahun 2025
sajada.id/, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap perubahan besar dalam ekosistem ekonomi dan regulasi haji serta umrah, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Menurut Dahnil, praktik umrah mandiri sejatinya telah berlangsung lama di banyak negara, termasuk Indonesia, seiring dengan dibukanya akses visa dan layanan umrah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui aplikasi digital Nusuk.
“Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Karena itu, kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita. Maka kita masukkanlah ketentuan tersebut ke dalam undang-undang, agar ada perlindungan hukum bagi mereka,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi, Ahad (26/10).
Dahnil menegaskan, pemerintah tidak hanya memberikan payung hukum bagi jemaah yang berangkat secara mandiri, tetapi juga menjamin perlindungan menyeluruh terhadap seluruh ekosistem ekonomi haji dan umrah yang terkait di dalamnya.
Dengan disahkannya regulasi baru ini, setiap jemaah umrah mandiri nantinya diwajibkan untuk mendaftar atau melapor melalui sistem terintegrasi antara Kementerian Haji dan Umrah Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi.
"Ke depan, jemaah yang berangkat mandiri tetap harus terdata. Misalnya, ketika mereka memesan hotel atau layanan lain di Saudi Arabia, semuanya dilakukan melalui sistem Nusuk yang terintegrasi. Dengan begitu, pemerintah bisa mendapatkan data yang akurat dan memberikan perlindungan maksimal,” jelasnya.

Lindungi Travel Resmi dari Praktik Ilegal
Menanggapi kekhawatiran sejumlah biro perjalanan ibadah (PPIU) yang khawatir bisnisnya terancam, Dahnil memastikan bahwa kebijakan ini justru akan memperkuat tata kelola dan mencegah praktik moral hazard.
“Kita akan memastikan tidak boleh ada pihak di luar travel resmi yang menghimpun calon jemaah untuk diberangkatkan. Jika ada yang mengatasnamakan diri sebagai travel atau PPIU tanpa izin resmi, maka itu pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Dahnil, legalisasi umrah mandiri bukan berarti membuka ruang bagi praktik liar, tetapi mengatur arus perjalanan ibadah yang sudah tidak bisa dibendung, sekaligus memperkuat perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, sekaligus memberikan ruang legalitas untuk umrah mandiri, karena fenomenanya memang sudah ada di lapangan,” pungkas Dahnil.
(Syahruddinsajada.id/)





