
Mau Utang? Pahami Dulu Adabnya
sajada.id/—Sahabat yang dirahmati Allah SWT. Setiap orang, jika mengalami hal mendesak (kepepet), maka dia akan berusaha mencari jalan atau solusi yang ringkas dan cepat. Pun demikian halnya dengan uang. Saat seseorang membutuhkan uang yang harus ada, maka dia akan mencari jalan pintas untuk mendapatkannya. Ada yang dengan jalan berutang, pinjam, atau (maaf) mencuri seperti merampok, korupsi, dan perbuatan dosa lainnya.
Pendek kata, yang terpenting uang tersedia. Dalam bahasa gaul anak muda zaman 2000-an awal, Ada Duit Urusan Lancar (Adul). Tak ada duit, urusan sukar. Artinya, uang menjadi ‘raja’ untuk meyelesaikan masalah. Jika tidak punya uang, maka banyak urusan akan terbengkalai dan terhambat.
Secara umum, salah satu jalan pintas untuk mendapatkan uang adalah dengan jalan berutang. Baik ke teman, saudara, relasi, bank, atau bahkan saat ini melalui pinjaman online (pinjol). Bagaimanakah pandangan Islam terkait hal ini?
Baca Juga: Pengen Utang Dilunasi Allah? Ini Amalannya
Berutang itu diperkenankan dalam Islam, sebagaimana hadis Rasulullah Saw. diriwayatkan dari ‘Aisyah ra.:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ .
“Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Walaupun pada prinsipnya berutang itu diperbolehkan, tetap ada syarat, ada aturan, ada adab yang harus diperhatikan dan dijalankan. Apa saja adab atau akhlak dalam berutang? Menurut Ustadz D. Oni Sahroni dalam bukunya Fikih Kontemporer, yang diterbitkan Republika Penerbit, disebutkan, kebolehan berutang itu harus memenuhi adab dan akhlak. Ia menyebutkan banyak adab yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Kenapa Mimbar Nabi Berada di Sebelah Kiri Arsy? Inilah Alasannya
Pertama, kreditor (pihak yang meminjamkan dana) yang menemukan saudaranya membutuhkan pinjaman, maka segera membantunya. Di mana membantu orang lain yang membutuhkan termasuk tolong-menolong dalam kebaikan. Sebagaimana firman Allah SWT:
. . . وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖوَلَاتَعَاوَنُواعَلَىالْإِثْمِوَالْعُدْوَانِۚ. . .
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS. al-Maidah [5]: 2).
Adab Kedua, kreditor tidak boleh mengambil imbalan bersyarat atas jasa pinjamannya. Misalnya A meminjam uang Rp 10 juta kepada B yang mempersyaratkan pengembaliannya melebihi pokok pinjaman, maka kelebihan tersebut adalah riba jahiliyah yang diharamkan; kecuali jika atas inisiatif debitur (tanpa diperjanjikan), maka dibolehkan. Hal ini sesuai dengan kaidah:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا اِذَا كَانَ مَشْرُوطًا فِيْهِ نَفْعٌ لِلْمُقْرِض.
“Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan.”
Baca Juga; Doa Agar Terbebas dari Utang
Adab yang Ketiga, debitur (peminjam) boleh meminjam, tetapi dengan itikad yang bersangkutan mampu menunaikan utangnya pada masa yang disepakati. Oleh karena itu, tidak diperkenankan meminjam dalam kondisi tidak mampu menunaikan pinjaman tersebut.
Adab yang Keempat, semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan finansial dan fasilitas dalam batas standar (sederhana/tidak berlebihan) agar tidak menyebabkan defisit dan berutang.
Menurut Ustadz Oni, adab-adab tersebut merupakan pesan dan keteladanan yang dicontohkan Rasulullah SAW, para sahabat, dan ulama Salaf. Karena hidup sederhana adalah keteladanan Rasulullah SAW dan para sahabat. Di antara maknanya adalah memenuhi hajat hidupnya sesuai kebutuhan; tanpa berlebihan. Berbelanja karena kebutuhan, memiliki sesuatu karena kebutuhan. Sebalikanya berbelanja tanpa kebutuhan, memiliki sesuatu yang tidak dibutuhkan itu bukan dari adab Islam.
Baca Juga: Rasul Enggan Menyalatkan Tiga Orang Ini
Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam banyak hadisnya, di antaranya: beliau bersabda,
إِيَّاكَوَالتَّنَعُّمَ فَإِنَّ عِبَادَ اللَّهِ لَيْسُوا بِالْمُتَنَعِّمِينَ
“Jauhilah gaya hidup mewah. Sesungguhnya hamba-hamba Allah itu bukan orang-orang yang bermewah-mewahan.” (HR Ahmad).
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ الْبَذَاَةَ مِنَ الْإيْمَانِ (رواه جماعة)
“Sesungguhnya hidup sederhana termasuk bagian dari iman.” (HR Jama’ah).
Jika kesederhanaan menjadi tuntunan, sebaliknya menghambur-hamburkan harta merupakan perbuatan tercela. Banyak sekali ayat dan hadis menegaskan larangan ini, di antaranya firman Allah SWT:
. . . وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ. . .
“…Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan….” (QS. al Isra’ [17]: 26-27).
Baca Juga: Doa Anti Utang dan Dijauhkan dari Kesedihan
Firman Allah SWT:
… وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚإِنَّهُ لَايُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ.
“….Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf [7]: 31).
Juga sebagaimana hadis Rasulullah SAW:
إنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا، فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوْهُ وَلَا تُشْرِكُوْ بِهِ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلَا تَفَرَّقُوْا، وَأَنْ تَنَاصَحُوْا مَنْ وَلَّاهُ اللهُ أَمْرَكُمْ، وَيَكْرَهُ لَكُمْ: قِيْلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإضَاعَةَ الْمَالِ.
“Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal, dan murka dengan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan (Allah ridha) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasihati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Sebaliknya, Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna, serta membuang-buang harta.” (HR Muslim).
Baca Juga: Susunan Wirid dan Zikir Istighotsah
Imam Qatadah berkata, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”
Begitu pula Imam an-Nawawi menerangkan alasan larangan penghamburan tersebut. Beliau berkata: “Sesungguhnya pemborosan harta akan menyebabkan orang meminta-minta kepada orang lain. Sedangkan penyediaan harta memberikan maslahat akan hajat dunianya. Jika kemampuan keuangannya stabil, maka akan berpengaruh terhadap agamanya. Karena jika keuangannya stabil, seseorang bisa fokus dengan urusan-urusan akhiratnya.” Wallahu a’lam. (syahruddin el-fikrisajada.id/)
Secara ringkas, Inilah Adab Berutang dalam Islam:
Berutang itu diperkenankan dalam Islam dengan memenuhi adab-adab;
(a) Kreditor yang menemukan saudaranya membutuhkan pinjaman, maka segera membantunya;
(b) Kreditor tidak boleh mengambil imbalan bersyarat atas jasa pinjamannya;
(c) Debitur (peminjam) dengan iktikad yang bersangkutan mampu menunaikan utangnya pada masa yang disepakati, dan;
(d) semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan finansial dan fasilitas dalam batas standar (sederhana/tidak berlebihan).
Artikel Lainnya:
Baca Sholawat JIbril Membawa Berkah
Nisfu Sya'ban Hari Raya Malaikat
Doa Mustajab di Akhir Bulan Rajab
Kisah Orang Alim dan Orang Awam
Baca Sholawat JIbril Membawa Berkah
.
Silakan beri komentar atas berita ini, dan monggo dibagikan bila bermanfaat. Kirimkan artikel keislaman Anda melalui email: infosajada.id@gmail.com
Terima kasih.


