Home > Fiqih

Apakah Anak Angkat dari Harta Gono Gini?

Pada zaman jahiliah, anak angkat dinasabkan kepada ayah angkatnya berhak menerima warisan.

Harta gono-gini adalah hak berdua suami dan istri yang tidak ada kaitan langsung dengan anak angkat. Bila terjadi perceraian, hendaklah diselesaikan dan dibagi antara mereka berdua dengan cara perdamaian atau kesepakatan mereka berdua sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak, baik secara materi ataupun nilai kerja yang langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Empat Nikmat Allah dalam Sakit

Bahkan, ibu rumah tangga yang mengatur dan menyelesaikan semua pekerjaan rumah harus dihitung juga karena dengan adanya ibu rumah tangga itu, suaminya dapat bekerja dengan tenang tanpa harus memikirkan lagi urusan rumahnya. Sedangkan pemberian kepada anak angkat bersifat hadiah atau hibah yang direlakan.

Baca Juga: Zikir Pagi dan Petang

Dalam kasus di atas boleh saja keduanya menghibahkan rumahnya buat anak angkat mereka jika keduanya merelakan. Namun, pemberian kepada anak angkat juga harus mempertimbangkan perasaan dan hak-hak keluarga kandung, seperti ayah, ibu, dan saudara-saudaranya sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial akibat salah memprioritaskan pembagian harta. Wallahu a'lam bish shawab.

(syahruddin el-fikri/sajada,id)

Artikel Terkait:

Doa Agar Diberi Ilmu yang Bermanfaat

Tiga Keutamaan Mempelajari Ilmu Tajwid

Inilah Alasan Kenapa Sayyidina Ali Disebut Sebagai Gerbangnya Ilmu Pengetahuan

Malaikat Mikail Menahan Matahari Agar Tidak Terbit Demi Ali

Keutamaan Surah Yasin

Zikir dan Doa Agar Kuat Hafalan

× Image