Air Mani, Madzi dan Wadi, Apa Bedanya?
Air Mani, Madzi dan Wadi, Apa Bedanya?
.
Oleh Syahruddin El Fikri
SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.
Bagi setiap muslim, khususnya yang sudah baligh (dewasa), tentu akan merasakan sesuatu yang keluar kemaluannya. Entah itu disengaja, maupun tanpa sengaja (mimpi). Nah, ‘sesuatu’ yang keluar dari kemaluannya itu, berbagai jenis. Ada air kencing, mani, madzi, dan wadi. Apa bedanya, dan bagaimana hukumnya bila seseorang mengeluarkan hal tersebut, najiskah, hadatskah, dan bagaimana solusinya?
Baca Juga: Lima Hal yang Menyebabkan Batalnya Wudhu
Dalam agama Islam, khususnya bidang fikih, masing-masing yang keluar dari kemaluan (qubul) itu memiliki hukum tersendiri. Sesuatu yang keluar itu dinamakan najis, dan orang yang mengeluarkan berhadats. Yang keluar itu menyebabkan seseorang harus bersuci. Namun bersuci disini, berbeda-beda. Ada yang bersuci dengan cara mandi besar dan ada yang cukup dengan beristinja, ada pula yang harus beristinja dan dilanjutkan dengan wudhu.
Untuk lebih jelasnya, silakan disimak keterangan berikut ini.
Baca Juga: Jangan Asal Wudhu, Perhatikan Air yang Digunakan Suci atau Tidak?
Air kencing adalah najis. Maka seseorang mengeluarkan air kencing berarti dia sedang berhadats, dan untuk mensucikannya maka dia harus istinja (membersihkan air kencing terlebih dahulu), dan kemudian dilanjutkan dengan berwudhu bila dia bermaksud untuk mendirikan shalat, atau membaca Al-Quran. Secara umum, mengenai air kencing ini tentunya sudah dimaklumi oleh para sahabat sajada.id semua.
Baca Juga:
Baca Sholawat JIbril Membawa Berkah
Nisfu Sya'ban Hari Raya Malaikat
Doa Mustajab di Akhir Bulan Rajab