Home > Hadits

Hadits Arbain No. 32 Larangan Saling Merugikan dalam Islam

Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.

Hadits Arbain No. 32: 

Larangan Saling Merugikan dalam Islam



SAJADA.ID — Setiap ajaran Islam selalu menekankan pentingnya menjaga hubungan antarmanusia dengan penuh kasih sayang, keadilan, dan tanggung jawab. Umat Islam tidak hanya diperintahkan untuk beribadah kepada Allah, tetapi juga diwajibkan menjaga hak-hak sesama. Salah satu prinsip pokok dalam ajaran ini adalah larangan untuk saling merugikan, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, maupun keputusan yang bisa menimbulkan mudarat bagi orang lain.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Hadis ke-32 dari Arba'in An-Nawawi, dari Abu Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَرَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا

‘An Abī Sa‘īd Sa‘d bin Mālik bin Sinān al-Khudrī ra. anna Rasūlallāh ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam qāla: “Lā ḍarar wa lā ḍirār.”

Artinya:Dari Abu Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah kamu membahayakan (orang lain), dan jangan pula membalas bahaya dengan bahaya.”(HR. Ibnu Majah, Daruquthni, dan lainnya).

Hadis singkat namun sarat makna ini menjadi salah satu kaidah agung dalam syariat Islam. Para ulama menempatkannya sebagai dasar hukum penting dalam fiqh, terutama dalam bidang muamalah dan hukum sosial.

Kata “lā dharar” berarti larangan menimbulkan bahaya atau mudarat bagi orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Sedangkan “lā dhirār” bermakna larangan membalas bahaya dengan bahaya lain, meskipun sebelumnya ia disakiti. Dengan kata lain, Islam melarang perbuatan zalim, baik sebagai pelaku pertama maupun dalam bentuk pembalasan yang berlebihan.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar bagi banyak hukum syariat yang bertujuan mencegah kemudaratan dan menjaga kemaslahatan. Segala bentuk transaksi, kebijakan, atau tindakan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain bisa dibatalkan berdasarkan prinsip ini.

Prinsip Universal dalam Syariat

Prinsip la dharar wa la dhirār menjadi fondasi dalam berbagai cabang hukum Islam. Dalam ekonomi, misalnya, Islam melarang praktik riba, penipuan (gharar), dan monopoli karena menimbulkan mudarat sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat, Islam menuntun agar setiap individu menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan orang lain.
Al-Qur’an juga menegaskan hal serupa dalam banyak ayat. Salah satunya dalam firman Allah:

وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash [28]: 77).

Ayat ini menunjukkan bahwa segala bentuk tindakan yang menimbulkan kerusakan — baik terhadap manusia, lingkungan, maupun kehidupan sosial — termasuk perbuatan yang dibenci oleh Allah.

Image
SAJADA.ID

Partner of Republika Network. Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara. email: infosajada.id, Silakan kirimkan info

× Image