Home > Agama

Pandangan Awam Soal Kata Sayyidina Baik di Dalam Maupun di Luar Shalat

Terjadi perdebatan tentang penambahan kata Sayyidina, baik di dalam maupun di luar shalat.

Hal tersebut karena tidak terdapat keterangannya di dalam sunnah maqbulah (hadis sahih dan hasan). Ada pun bacaan shalawat yang terdapat dalam hadis sahih ialah:


اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَالِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَالِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَالِ إِبْرَاهِيْمَ. إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

“Ya Allah, muliakanlah oleh-Mu Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau muliakan keluarga (Nabi) Ibrahim dan berilah barakah kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberi barakah keluarga Ibrahim. Bahwasanya Engkau sangat terpuji lagi sangat mulia di seluruh alam” (HR. al-Bukhari dari Abu Sa’id Kaab bin Ujrah).

Dalam hadis di atas, tidak tercantum kata atau ucapan sayyidina di dalam hadis tersebut. Atas dasar inilah, Muhammadiyah memutuskan tidak memakai kata Sayyidina dalam shalat. Hal itu ditegaskan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Homaidi Hamid.

"Pada praktik Muhammadiyah, bacaan shalawat dalam shalat tidak ada penambahan kata “sayyidina," ujar Hamid, dikutip dari Muhammadiyah.or.id.

Alasannya karena tidak ditemukan dalam hadis-hadis maqbulah atau hadis sahih dan hasan. "Seandainya ada, maka boleh menambahkan kata ‘sayyidina’,” kata Hamid.


Namun demikian, lanjut Hamid, di luar shalat diperbolehkan mengucapkan shalawat dengan menambahkan kata Sayyidina.

× Image