10 Golongan Ini Tak Wajib Puasa
10 Golongan Ini Tak Wajib Puasa
Sahabat Rumah Berkah, yang dirahmati Allah.
Orang yang beriman diwajibkan oleh Allah SWT untuk melaksanakan ibadah puasa, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini ditegaskan dalam Al Qur'an surah Al-Baqarah ayat 183.
Walaupun seseorang itu dinyatakan dan bahkan mengaku beriman, namun bisa jadi dia berhalangan untuk melaksanakan puasa. Jika yang bersangkutan itu benar-benar tidak bisa melaksanakan puasa dengan baik (karena ada uzur), maka dia termasuk orang-orang yang digolongkan pada kelompok yang boleh untuk tidak berpuasa.
Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184-185, sesungguhnya ada dua kelompok besar yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, yakni orang yang sakit (maridh), dan orang yang bepergian (musafir). Dan mereka ini wajib mengganti puasanya pada hari yang lain. Dan jika tidak mampu juga, maka diperbolehkan dengan membayar fidyah (denda).
Dalam kenyataannya, tidak hanya kedua kelompok besar itu saja yang diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi sedikitnya ada 10 golongan.
Berikut ini adalah kelompok yang dibolehkan tidak melaksanakan puasa. Tetapi jika sudah kehidupan pribadi mereka normal, maka dia berkewajiban mengganti puasanya di hari lain, atau membayar fidyah.
- Anak-anak yang belum baligh
- orang gila
- orang yang sudah lanjut usia
- wanita yang baru melahirkan
- wanita haid atau nifas
- wanita yang hamil atau menyusui bayi
- orang yang sedang bepergian
- orang yang sakit parah
- orang yang bekerja sangat berat
- Non Muslim
Nah, jika kalian tidak termasuk dalam 10 kelompok tersebut, maka wajiblah atas kalian puasa.
(Syahruddin El Fikri)