Nasional
Beranda » Berita » Haji Furoda 2026 Dipastikan Tidak Ada, Ini Penjelasan Resminya

Haji Furoda 2026 Dipastikan Tidak Ada, Ini Penjelasan Resminya

Wamenhaj, Dahnil Azhar Simanjuntak (Dok)

SAJADA.ID—Kabar tidak berangkatnya jemaah haji melalui jalur furoda pada musim haji 1447 H/2026 M kini semakin jelas. Pemerintah memastikan bahwa jalur haji non-kuota tersebut tidak tersedia tahun ini.

Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada 9 April 2026. “Tahun ini Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Yang ada hanya visa haji resmi.”

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka memberikan kepastian kepada publik sekaligus merespons maraknya tawaran haji tanpa antre melalui jalur non-kuota.

MUI Minta Kemenhaj Revisi SE Dam Haji, Tegaskan Penyembelihan Wajib di Tanah Haram

Tidak Ada Visa Furoda

Dengan tidak diterbitkannya visa mujamalah atau furoda, maka secara otomatis jemaah yang mendaftar melalui jalur tersebut tidak dapat diberangkatkan.

Selama ini, haji furoda dikenal sebagai jalur undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi yang berada di luar kuota resmi pemerintah. Jalur ini diminati karena tidak memerlukan antrean panjang seperti haji reguler.

Namun, karena berada di luar sistem kuota nasional, pengawasannya relatif lebih terbatas.

Bagian dari Penataan Sistem Haji

Dahnil menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem penyelenggaraan haji oleh Pemerintah Arab Saudi yang kini semakin ketat dan terintegrasi.

Final LCC MPR di Kalbar Diulang, Semua Juri Diganti dan Libatkan Tim Independen

Arab Saudi menerapkan sistem yang lebih terpusat, di mana seluruh proses haji harus melalui jalur resmi. Selain itu, digitalisasi layanan membuat seluruh data jemaah harus tercatat dalam sistem yang terintegrasi.

Jalur di luar sistem, termasuk furoda, tidak lagi mendapatkan ruang dalam skema baru tersebut.

Pengetatan dan Pengawasan

Pengetatan ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh jemaah terdata dengan baik, sehingga aspek pelayanan, keamanan, dan perlindungan dapat terjamin.

Rihlah Ilmu dan Spiritual, Majelis Taklim Rumah Berkah Kunjungi Syaamil Quran, Plaza Haji Al Qosbah, dan Masjid Al Jabbar

Selain itu, jalur non-kuota seperti furoda dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan karena sulit diawasi secara menyeluruh.

Dalam kesempatan tersebut, Dahnil juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji cepat tanpa antre.

“Kalau ada yang menawarkan haji tanpa antre tahun ini, perlu diwaspadai. Karena visanya memang tidak ada.”

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan program haji furoda.

Keren, Santri Mendunia: Mahasiswa UID Lolos Fully Funded Konferensi Internasional di 3 Negara

Belajar dari Tahun Sebelumnya

Fenomena tidak terbitnya visa furoda sebenarnya sudah terlihat sejak musim haji sebelumnya. Banyak jemaah yang gagal berangkat karena visa tidak kunjung keluar hingga batas akhir keberangkatan.

Sejumlah penyelenggara perjalanan haji juga mengakui bahwa sistem pemvisaan telah ditutup lebih awal, sehingga jalur furoda praktis tidak berjalan.

Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan tersebut berlanjut pada musim haji 2026.

MUI Kota Depok Bimbing Ratusan Warga Bersyahadat, Dakwah Humanis Jadi Kunci

Imbauan kepada Masyarakat

Dengan adanya kepastian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan haji.

Memilih jalur resmi yang berada dalam pengawasan pemerintah menjadi langkah paling aman, baik dari sisi legalitas maupun perlindungan jemaah.

Bagi yang telah mendaftar haji furoda, disarankan untuk segera berkomunikasi dengan pihak penyelenggara guna mendapatkan kejelasan terkait kelanjutan program atau pengembalian dana.

Gerakan Depok Mengaji: Upaya Memberantas Buta Aksara Al-Qur’an Siswa SD di Depok

Tidak adanya haji furoda pada 2026 bukanlah pembatalan sepihak, melainkan konsekuensi dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa untuk jalur tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem haji yang lebih ketat, terintegrasi, dan berbasis digital, demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib dan terjamin.

(Syahruddin/sajada.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *