Fiqih
Beranda » Berita » Diskursus Mu’anaqoh (Cipika-Cipiki) dan Salaman dalam Fiqih

Diskursus Mu’anaqoh (Cipika-Cipiki) dan Salaman dalam Fiqih

Serial Fiqih Cipika Cipiki Dalam Tradisi Salaman

DISKURSUS MU’ANAQOH (CIPIKA-CIPIKI) dan SALAMAN DALAM FIQIH

Dihimpun oleh : Khotimi Bahri

Katib Syuriah PCNU Kota Bogor, Rais Mustafad IS Jatman Kota Bogor, Wakil Mudir Idaroh Wustho Jatman Jawa Barat

Lazisnu Depok Siap Belajar dan Berkolaborasi dengan Yayasan Rumah Berkah Nusantara

Disclaimer

Mu’anaqoh kalau bahasa trendinya adalah bersalaman sambil cipika-cipiki seperti kebiasaan sebagian masyarakat. Perspektif fiqih ini dihimpun dan ditulis atas permintaan “fatwa” Walikota Kang Dedi Rahiem saat Silaturrahmi dengan Idaroh Syu’biyah Jatman Kota Bogor, Rabu, 14 Oktober 2026 di Balaikota.

Permintaan fatwa ini berdasarkan beberapa fakta, saudara kita yang tidak mentradisikan mu’anaqoh, bahkan dibeberapa tempat ada yang sampai taraf melarangnya.

Catatan ini disadur dari beberapa sumber yang dipilih secara selektif agar konteks bahasannya simpel dan mafhum.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Apresiasi Kegiatan Sosial Yayasan Rumah Berkah Nusantara

Landasan Pertama

Dalam Musnad Imam Ahmad, dan Sunan At-Tirmidzi dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah jika salah seorang di antara kami berjumpa dengan sahabat kami, apakah kami diperbolehkan merunduk untuk kepadanya?” Beliau menjawab, “Tidak.”

Ia bertanya lagi, “Bolehkah ia mu’anaqah dan saling menempelkan pipi kanan kemudian pipi kiri mereka?” Beliau menjawab, “Tidak juga.”

Kemudian ia bertanya lagi, “Apakah berjabat tangan dengannya?” Maka beliaupun menjawab, “Ya”.At-Tirmidzi mengatakan Hadits tersebut ‘Hasan’.

Peringati HSN 2026, Rumah Berkah Nusantara Santuni Yatim dan Dhuafa di Depok

Landasan Kedua

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu apabila para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling jumpa mereka berjabat tangan, dan apabila mereka datang dari sebuah urusan mereka saling mu’anaqah.”

Atsar tersebut diriwayatkan oleh Ath-Thabarany dalam kitab Al-Ausath. Al-Haitsamy dalam Kitab Al-Majama’ mengatakan, “Para Rawi Sahih”

Landasan Ketiga

“Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: “Telah sampai kepadaku sebuah hadits yang ada pada seseorang, aku menyangka beliau mengatakannya di daerah Mesir. Maka akupun membeli unta tunggangan kemudian pergi menuju kepadanya. Lalu aku ketuk pintunya, lalu aku berkata kepada penjaga pintu, “Katakan kepadanya, yang datang adalah Jabir.”

Maka keluarlah ‘Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu seraya berkata, “Ibnu ‘Abdillah ?!” Seketika ‘Abdullah bin Unais bermu’anaqah (berpelukan, cipika-cipiki bahasa trennya) dengan beliau.”

HSN 2026, KH A. Solechan Bacakan Resolusi Jihad, Teguhkan Perjuangan Santri

Landasan Keempat

Dari Wahb bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata: “Ketika Ja’far bin Abi Thalib kembali dari hijrah ke Habasyah, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyambutnya, memeluknya, dan mencium keningnya” (HR. Thabarani)

Catatan Pertama

Tidak semua nash yang menggunakan kalimat (sighat) negatif seperti : tidak, tidak boleh, tidak diperintahkan, jangan lakukan dan lain sebagainya, otomatis hukumnya haram.

Dalam semua kitab ushul fiqih, model kalimat-kalimat (sighat) seperti diatas bisa memiliki beberapa kemungkinan. Bisa status hukumnya haram, bisa juga status hukumnya tidak haram tapi makruh, atau bahkan tidak haram dan tidak makruh tapi peringatan yang bersifat prefentif. Atau bahasa umumnya kalamat untuk mewanti-wanti, pepeling, alternatif dan lain-lain.

Peringati Hari Santri Nasional 2026, PCNU Kota Depok Gelar Semaan Al-Qur’an dan Istighotsah

Silahkan uraian lebih detailnya dibaca dalam kitab-kitab semisal :

Al-Mustashfa – Imam Al-Ghazali, bab an-nahyu, atau Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam – Al-Amidi Juz 2 bab Nahyi, bisa juga Al-Asybah wan Nadzair – Imam As-Suyuthi & Ibnu Nujaim Ushul Fiqh modern: Al-Wajiz – Dr Wahbah Zuhaili

Atau kitab paling ringkas yang sering dipakai santri Mabadi’ Awwaliyah – Al-Waraqat Imam Al-Juwaini & Syarahnya, dan masih banyak lagi.

KH Syukron Ma’mun: Sang Singa Podium dan Warisan yang Tak Pernah Padam

Catatan Kedua

Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:

فأما المكروه من المعانقة والتقبيل، فما كان على وجه المَلَقِ (الزيادة في التودد)، والتعظيم، وفي الحضر، فأما المأذون فيه، فعند التوديع، وعند القدوم من السفر، وطول العهد بالصاحب، وشدة الحب في الله، وإنما كُره ذلك في الحضر فيما يرى؛ لأنه يكثر، ولا يستوجبه كلُّ أحد، فإنْ فَعَلَهُ الرجل ببعض الناس دون بعض، وَجَدَ عليه الذين تركهم، وظنوا أنه قصَّر بحقوقهم، وآثر عليهم، وتمام التحية المصافحةُ

“Adapun pelukan dan cipika-cipiki yang dimakruhkan adalah yang dilakukan dengan maksud berlebihan (dalam menunjukkan kasih sayang) atau berlebihan dalam mengagungkan. Atau dalam sebuah masyarakat (dengan tujuan seperti diatas).

Sedangkan berpelukan yang diperbolehkan adalah saat berpisah untuk safar, atau datang dari safar, atau setelah lama tidak bertemu dengan sahabat, atau karena saling berkasih sayang karena Allah. Dimakruhkan pelukan dan cipika-cipiki dalam kondisi tidak safar, sebagaimana anda ketahui (dalam uraian sebelumnya) karena hal itu, sering terjadi, dimana setiap orang berhak (mendapatkan perlakuan yang sama) tapi hanya dilakukan pada sebagian orang.

Jika seseorang melakukannya kepada sebagian orang tetapi tidak kepada yang lain, maka yang tidak dipeluk akan merasa tersinggung dan mengira dirinya diabaikan atau haknya dikurangi. Oleh karenanya (dalam kasus seperti ini), penghormatan yang sempurna adalah dengan bersalaman (untuk semua” (Syarhus Sunnah, 12/293).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan: Mu’anaqoh bukanlah sesuatu yang haram.

Larangan dalam hadits musnad Imam Ahmad dan Sunan at Turmudzi sifatnya makruh. Hukum makruh disini jika termasuk kategori berlebihan dan terlalu mengagungkan (bahasa populernya kultus individu).

Bahkan dalam penjelasan al Baghawi, dianjurkan untuk mu’anaqoh pada beberapa keadaan:

  • Ketika datang dari safar
  • Ketika berpamitan untuk safar
  • Ketika bertemu dengan teman yang sudah lama tidak bertemu
  • Ketika ingin menunjukkan rasa kasih sayang dan penghormatan kepada seseorang (karena Allah dan bukan karena kultus)

Catatan Ketiga

Mu’anaqoh di sini tentunya dilakukan dengan orang-orang yang dibolehkan seperti sesama jenis, dengan suami atau istri, atau dengan orang-orang yang termasuk mahram.Adapun mengenai tata caranya, ini kembali kepada ‘urf (kebiasaan, adat istiadat) masing-masing masyarakat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

هي من الأمور التي يُتبع فيها العرف إذا كان فيها جلبُ مودة، وقد اعتاد الناس اليوم أنهم يتعانقون عند اللقاء بعد الأسفار، ويتعانقون أيضًا عند الوداع في الأسفار؛ فهي من الأمور التي تكون حسب العادة

“Cara mu’anaqoh termasuk dalam perkara yang mengikuti adat setempat, jika memang dengan berpelukan akan menyebabkan terciptanya kasih sayang. Contoh saat ini, orang-orang terbiasa saling berpelukan ketika bertemu setelah melakukan datang dari sebuah urusan dan juga berpelukan saat berpamitan. Maka, hal ini termasuk perkara yang kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat” (Liqa’us Syahri, no.13).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *