DEPOK, SAJADA.ID — Universitas Islam Depok (UID) melepas 338 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Tahun 2026, Sabtu (13/6/2026).
Para peserta berasal dari Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syariah, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Mereka akan bertugas ke berbagai lokasi sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.
Koordinator pelaksana, Saiful Anwar, M.Pd., menjelaskan bahwa pelaksanaan KKN tahun ini lebih luas dari tahun sebelumnya. Selain di Depok, mahasiswa juga mengikuti program KKN Nusantara di Baduy, Banten, serta KKN in Campus bekerja sama dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Solusi bagi Masyarakat
Mewakili pimpinan fakultas, Dekan Fakultas Tarbiyah Dr. Acep Nurullah, M.Pd., menegaskan bahwa mahasiswa harus mampu mengamalkan ilmu yang diperoleh selama kuliah dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Mahasiswa harus mengamalkan prinsip khairunnas anfa’uhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Rektor I UID Acep Muawahid Muhammadi, S.H.I., M.M., mengingatkan mahasiswa agar menjadi bagian dari solusi selama menjalankan tugas di lapangan.
“Jadilah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Dalam pelaksanaan KKN, PKL maupun PPL, mahasiswa harus mengedepankan akhlakul karimah, menjaga etika, dan menunjukkan karakter sebagai insan akademis yang membawa manfaat bagi lingkungan sekitarnya,” pesannya.
Jaga Nama Baik Almamater
Wakil Rektor II UID H. Alip Nuryanto, M.Hum., mendorong mahasiswa agar percaya diri menghadapi dunia kerja. Menurutnya, lulusan perguruan tinggi swasta memiliki peluang yang sama untuk meraih kesuksesan dan menduduki posisi strategis di berbagai bidang.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UID, Dr. Ari Pratama Putera, M.Pd., mengingatkan peserta untuk menjaga nama baik almamater selama penugasan.
“Peserta harus menjaga tutur kata, cara berpakaian, dan perilaku selama melaksanakan KKN. Selain menjalankan program kerja, mahasiswa juga memiliki kewajiban menghasilkan artikel jurnal ilmiah dan laporan KKN sebagai luaran akademik,” ujarnya.
Khusus peserta PKL Fakultas Syariah, sebanyak 30 mahasiswa akan ditempatkan di sejumlah Pengadilan Agama, antara lain di Depok, Bogor, Tangerang, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Melalui program KKN, PKL, dan PPL Tahun 2026, UID berharap mahasiswa mampu mengembangkan kompetensi akademik, keterampilan sosial, dan pengalaman profesional sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.






Komentar