SAJADA.ID, BANDUNG — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat layanan keagamaan, khususnya mendorong masyarakat melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Jawa Barat yang digelar di Bale Pakuan, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, rencana Pemprov Jabar menghadirkan aula akad nikah yang representatif di setiap kabupaten/kota merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan KUA sekaligus mengubah preferensi masyarakat agar lebih memilih menikah di kantor KUA.
“Kami menyambut baik program Gubernur dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan keagamaan, khususnya pernikahan. Ini langkah konkret untuk mendorong optimalisasi layanan KUA di Jawa Barat,” ujar Dudu, sebagaimana dikutip dari jabar.kemenag.go.id.

Data Tinggi, Tapi Nikah di KUA Masih Rendah
Tingginya angka pernikahan di Jawa Barat belum sejalan dengan pemanfaatan KUA sebagai lokasi akad nikah.
Pada tahun 2025 tercatat 292.112 peristiwa nikah. Namun, hanya 57.405 yang dilaksanakan di KUA, sementara 234.707 lainnya masih digelar di luar kantor.
Data ini menunjukkan masih kuatnya budaya resepsi di luar KUA, meski secara regulasi dan biaya, menikah di KUA jauh lebih ringan.
“Dengan fasilitas aula yang representatif dan mengusung kearifan lokal, masyarakat bisa beralih melaksanakan akad nikah di KUA, terutama pada hari kerja,” tegas Dudu.
Nikah di KUA Gratis, Lebih Ringan Secara Ekonomi
Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah gratis.
Sementara itu, akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600.000 yang disetorkan ke kas negara.
Dengan demikian, kehadiran aula nikah di KUA bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga solusi nyata untuk menekan biaya pernikahan masyarakat.
“Jika fasilitasnya baik, masyarakat tidak perlu lagi menyewa gedung. Ini sangat membantu, terutama bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi,” tambahnya.

Infrastruktur KUA Masih Perlu Diperkuat
Dudu mengungkapkan, kondisi infrastruktur KUA di Jawa Barat saat ini masih belum merata. Dari total 626 KUA, sebanyak 315 unit dalam kondisi baik, 198 mengalami rusak ringan, dan 113 dalam kondisi rusak berat.
Selain itu, 119 KUA telah terbangun melalui skema SBSN dan 17 unit dalam perbaikan. Namun demikian, persoalan juga muncul dari status lahan.
Sebanyak 142 KUA berdiri di atas tanah milik Kementerian Agama, 233 di tanah wakaf, 90 masih menumpang atau sewa, 128 di tanah milik pemerintah daerah, serta 32 lainnya berada di lahan hibah yang belum bersertifikat.
“Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan sarana dan prasarana KUA agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan layak,” jelasnya.
KUA Percontohan dan Dukungan Pemda
Pemprov Jawa Barat juga berencana menghadirkan satu KUA percontohan di setiap kabupaten/kota sebagai model peningkatan layanan publik berbasis keagamaan.
Menanggapi hal tersebut, Kemenag berharap adanya dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam hal hibah lahan.
“Kami berharap tanah KUA yang masih milik pemerintah daerah dapat berpindah (hibah) ke Kementerian Agama agar pembangunan bisa melalui skema SBSN dari pusat,” ujarnya.
Gubernur: Jangan Memaksakan Pesta Mewah
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengingatkan generasi muda agar tidak memaksakan diri menggelar pesta pernikahan mewah di tengah keterbatasan ekonomi.
“Lebih baik uang untuk pesta pernikahan mewah itu untuk membeli rumah. Daripada jadi raja semalam, besoknya sengsara,” ujarnya.
Ia bahkan berencana menerbitkan surat edaran yang mendorong masyarakat melaksanakan pernikahan sederhana di KUA, khususnya bagi pasangan muda.
Menurutnya, langkah ini penting untuk membangun kemandirian ekonomi keluarga sejak awal, sekaligus menghindari beban finansial setelah pernikahan.
(Syahruddin/sajada.id)






Komentar