Agama
Beranda » Berita » Transparansi dan Akuntabilitas pada Akad Jual Beli Murabahah, Haruskah?

Transparansi dan Akuntabilitas pada Akad Jual Beli Murabahah, Haruskah?

Semua transaksi syariah sangat bergantung pada akad. Sumber: (Republika)
Semua transaksi syariah sangat bergantung pada akad. Sumber: (Republika)

Transparansi dan Akuntabilitas pada Akad Jual Beli Murabahah, Haruskah?

.

Oleh Fitria Putri Syalwa

Akad jual beli murabahah merupakan salah satu akad yang popular dalam keuangan syariah. Akad ini digemari banyak orang karena prinsipnya sesuai dengan syariah Islam dan memberikan solusi bagi kebutuhan finansial masyarakat. Loh gimana enggak, selain sesuai dengan syariah Islam (tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir), dalam akad murabahah, semua informasi terkait harga, keuntungan, dan objek murabahah dijelaskan secara terbuka kepada pembeli sehingga memberikan rasa aman dan nyaman.

PWI Kota Depok Kembali Gelar Bukber dan Tarawih Berjamaah

Selain itu, margin keuntungan murabahah umumnya lebih rendah dibandingkan dengan produk kredit konvensional, bisa digunakan dalam berbagai macam keperluan, seperti pembelian rumah, kendaraan, dan modal usaha. Kompleks banget kan? Sebagai pembeli, pasti lebih prefer akad jual beli murabahah dengan segala kelebihannya.

Namun, seperti halnya akad lain, murabahah juga perlu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, loh. Apa itu? Tranparansi dalam murabahah artinya semua informasi yang terkait dengan akad harus dijelaskan secara terbuka dan jelas kepada semua pihak yang terlibat. Nah informasi yang harus dijelaskan meliputi:

1. Objek Murabahah

Disini harus jelas jenis, spesifikasi, dan kondisi dari objek sehingga tidak akan menimbulkan kesalahpahaman antara kedua belah pihak di kemudian hari.

Muslimat NU Anak Ranting RW 15 Rangkapan Jaya Baru Berbagi 200 Takjil untuk Ojol dan Warga

2. Harga

Yang namanya jual beli, pasti harus menyertakan harga secara jelas dan juga transparan kepada pembeli.

3. Margin keuntungan

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Momentum Muhasabah dan Meningkatkan Ibadah Serta Shalat Khusuf

Margin keuntungan yang diambil oleh bank harus dijelaskan secara terang-terangan kepada pihak pembeli.

4. Jaminan

Jika ada jaminan yang digunakan dalam akad murabahah, maka jenis dan nilainya harus dijelaskan.

Akuntabilitas dalam murabahah berarti semua pihak yang terlibat dalam akad harus bertanggung jawab atas Tindakan dan keputusannya. Bank sebagai pihak yang menyediakan dana, harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan akad.

Mau Bayar Zakat, Infak & Sedekah? Ke Sini Aja

Nasabah sebagai pihak yang menerima dana, harus bertanggung jawab untuk menggunakan dana tersebut dengan amanah dan mengembalikannya sesuai dengan perjanjian.

Islam sangat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam bermuamalah atau transaksi keuangan.

Dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 282 dijelaskan:

Ramadan 1447 H, MT Balai Wartawan Depok Gelar Pengajian dan Buka Puasa Bersama


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqaah [2]: 282).

Mengapa kedua prinsip ini penting?

Tarawih Perdana, PWI Kota Depok Perkuat Spiritualitas dan Kebersamaan Anggota

Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan dan keadilan dalam akad murabahah. Beberapa alasannya adalah:

Pertama, Mencegah Riba dan Ketidakadilan: Transparansi dalam informasi harga dan margin keuntungan membantu mencegah praktik riba, di mana bank mengambil keuntungan yang berlebihan dari nasabah. Akuntabilitas memastikan bahwa dana murabahah digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan tujuan yang disepakati.

Kedua, Membangun Kepercayaan: Transparansi dan akuntabilitas membangun kepercayaan antara bank dan nasabah. Nasabah merasa aman dan nyaman ketika mereka mengetahui semua informasi terkait akad dan yakin bahwa dana mereka digunakan dengan baik.

Ketiga, Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas: Transparansi dan akuntabilitas membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas akad murabahah. Dengan informasi yang jelas dan akuntabilitas yang tinggi, proses akad dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari penyimpangan.


Keempat, Mewujudkan Maqashid Syariah: Transparansi dan akuntabilitas membantu mewujudkan tujuan syariah (maqashid syariah) dari akad murabahah, yaitu keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, akad murabahah dapat menjadi instrumen keuangan yang adil, aman, dan sesuai dengan syariah. Terlebih lagi akad ini menjadi akad yang digemari oleh banyak orang, itu sebabnya akad ini harus dimaksimalkan sistemnya agar sesuai dengan kaidah syariah. (sajada.id/)

*) Fitria Putri Syalwa adalah mahasiswa Institut Tazkia Bogor.

.

(Tulisan yang berasal dari luar sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari penulis).

Opini Lainnya:

Takjil War: Ketika Politik Memisahkan dan Takjil Menyatukan Oleh Akmal Nasery Basral

Baca Juga:

Allah Haramkan Jasadnya Disentuh Api Neraka Bila Gembira Sambut Ramadhan

Doa yang Benar untuk Jenazah

Pentingnya Kata Khair Atas Jenazah

Kisah Ulama yang Doanya Tertolak karena Sebutir Kurma

Kelompok yang Mengiringi Jenazah

10 Golongan yang Jasadnya Masih Utuh Hingga Hari Kiamat

Kisah-Kisah Islami dan Inspiratif

Tempat Bersejarah dalam Al-Quran

Doa yang Benar untuk Jenazah

Cara Membuat Tempat Wudhu yang Baik

10 Keutamaan Wudhu

Bukan Berdiri atau Jongkok, Begini Posisi Wudhu yang Baik

A to Z Masalah Wudhu

.