Home > Agama

Menghisabkan NU, Merukyatkan Muhammadiyah; Upaya Menyatukan Penetapan Kalender Islam

Buku ini menawarkan konsep imkanurrukyah, yakni sistem rukyah yang bersendikan dengan hisab).
Melihat hilal untuk menentukan awal dan akhir bulan. (foto ilustrasi)
Melihat hilal untuk menentukan awal dan akhir bulan. (foto ilustrasi)

Kita sering menyaksikan perbedaan penetapan awal dan akhir Ramadhan. Perbedaan penetapan tersebut sering melibatkan dua ormas Islam terbesar di tanah air ini, yaitu antara Nahdlatul Ulama (NU) yang menggunakan Rukyah dan Muhammadiyah yang menggunakan Hisab.

Dan tentu saja, perbedaan itu terkadang sangat sulit dipahami oleh masyarakat awam. Mereka sering bingung dalam menetapkan pilihan: apakah mengikuti Muhammadiyah atau mengikuti Nahdlatul Ulama.

Walaupun Rasulullah Saw dalam salah satu sabdanya pernah mengatakan bahwa ''Perbedaan di antara ummatku adalah rahmat'' (Al-Hadits), namun tak tak jarang perbedaan tersebut sering menjadikan hubungan kedua organisasi itu menjadi renggang.

Pangkal perbedaan yang selama ini terjadi di kalangan kedua ormas tersebut dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan adalah berdasarkan pada perbedaan dalam memahami hadits yang berbunyi; Shumu li ru'yatihi wa afthiru li ru'yatihi fain ghumma `alaihi fa istakmiluhu tsalatsina yawman. Yang bermakna: ''Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, bila tertutup awan, maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi 30 hari."

Perbedaan dalam memahami hadits inilah yang menjadi pangkal perbedaan dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan. Dari dasar itu, lalu kemudian muncul dua pemahaman dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal.

Pertama, Rukyat yaitu melihat hilal pada akhir Sya'ban atau Ramadhan pada saat Maghrib atau Istikmal (sempurna), yaitu menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari ketika rukyat terhalang oleh awan (mendung).

Kedua, Hisab yaitu dengan menggunakan perhitungan yang didasarkan pada peredaran bulan, bumi, dan matahari menurut ahli hisab (ulama Haiat). Dari dua pemahaman tersebut, kalau dicermati secara seksama dilatarbelakangi oleh beberapa hal.

Pertama, perbedaan sistem hisab dan rukyat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sehingga hasilnya pun menimbulkan perbedaan penggarapan, sebagaimana adanya klasifikasi sistem hisab (hisab haqiqy taqribu, hisab haqiqy tahqiqy, hisab haqiqy kontemporer).

Kedua, perbedaan hasil ijtihad para ulama fiqh dalam masalah penetapan awal dan akhir Ramadhan. Ada aliran rukyat seperti Imam Ramli dan Al-Khatib Asy-Syaibani yang menyatakan jika rukyat berbeda dengan perhitungan hisab, maka yang diterima adalah kesaksian rukyat, karena hisab diabaikan oleh syari'at (Nihayah al-Muhtaj III: 351).

Dan ada juga aliran hisab murni seperti Imam As-Subkhy, Imam Ibbady, dan Imam Qalyuby. Menurut mereka, jika ada orang menyaksikan hilal sedangkan menurut perhitungan hisab tidak mungkin dirukyat, maka kesaksian tersebut harus ditolak (I'anatut Tholibin II:261) dan aliran Moderat seperti Imam Ibnu Hajar yang menyatakan bahwa Syahadat (penyaksian) atau rukyat dapat ditolak, jika ahli hisab sepakat (ittifaq), namun jika tidak terjadi ittifaq (kesepakatan) maka rukyat tidak dapat ditolak (Tuhfah al-Mulhaj II: 382).

Perbedaan-perbedaan dalam menetapkan masalah awal dan akhir bulan antara kedua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni antara NU dan Muhammadiyah inilah yang mendorong penulis buku ini, Ahmad Izzuddin, mencoba menggabungkan antara keduanya yakni antara rukyah dengan hisab. Di samping itu penulis buku ini juga menawarkan konsep atau formulasi mazhab imkanurrukyah (penggabungan antara rukyah dengan hisab, yakni sistem rukyah yang bersendikan dengan hisab).

Seperti diketahui selama ini semasa pemerintahan Orde Baru cq Menteri Agama nampak tidak konsisten dalam (dasar) penetapan awal-akhir Ramadhan. Hal tersebut terjadi karena seringnya terjadi ''kepentingan politik" dari pemerintah. Bila menteri agamanya dari NU, maka dasar penetapannya menggunakan rukyah (melihat hilal) dan jika si menteri dari Muhammadiyah maka dasar penetapannya menggunakan hisab (perhitungan).

× Image