Home > Fiqih

Apakah Muslim yang Pikun Wajib Shalat?

Catatan keburukan (pena) itu diangkat (dibebaskan) dari tiga orang.

Berkenaan dengan surat Thaha (20) ayat 14 dan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari (597, serta Muslim No. 684, maka orang yang pikun tidak diwajibkan shalat. Pembebanan syariat (taklif) ditujukan untuk yang berakal. Karena itu, Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia selama ia berakal sehingga dapat memahami perintah, larangan, serta tujuan ibadah tersebut.

Adapun orang yang tidak berakal tidak dibebani kewajiban-kewajiban syar'i. Setidaknya ada tiga kelompok yang tidak diancamkan dosa bagi mereka ketika tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim.

Baca Juga: Empat Nikmat Allah dalam Sakit

عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد صحيح]

Dari Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, “Pena (pencatat amal) akan diangkat dari tiga orang, yaitu: orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak-anak sampai dia baligh, dan dari orang yang gila sampai dia sadar (berakal). (Hadis sahih, riwayatkan oleh Ibnu Mājah)

Oleh karena itu, orang gila, anak kecil, dan orang yang belum baligh tidak dibebani kewajiban syariat. Inilah dimensi rahmat Allah di balik pembebanan syariat.

Baca Juga: Apakah Orang yang Meninggal pada Bulan Ramadhan Masuk Surga?

Contoh lainnya adalah orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena ingatannya telah hilang. Dalam kondisi pikun sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan. Maka itu, terlepaslah beban syariat darinya.

Shalat bagi orang yang sakit adalah dengan cara yang paling mampu ia lakukan. Jika tidak mampu mengerjakan shalat sambil duduk, boleh shalat sambil tidur menyamping (yang paling utama tidur menyamping pada sisi kanan) dan badan mengarah ke arah kiblat. Jika tidak mampu diarahkan ke kiblat, boleh shalat ke arah mana saja. Jika terpaksa shalat demikian, shalatnya tidak perlu diulangi. Namun, jika tidak mampu mengerjakan shalat sambil tidur menyamping, dibolehkan tidur terlentang.

Baca Juga: Ulama Ini Langsung Wafat Ketika Digoda 'Cewek Cantik'

Baca Juga: Wajah Mayit Berubah Jadi Babi Hutan

× Image