Home > Fiqih

Ulama Syafii: Ukuran Air Dua Qullah adalah....

Ukurannya adalah 60 cm persegi.
Air untuk bersuci (ilustrasi)
Air untuk bersuci (ilustrasi)

Ulama Syafi’i: Ukuran Air Dua Qullah adalah

.

Oleh Syahruddin El Fikri

SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.

Saat menggunakan air untuk bersuci, sebagian umat Islam ada yang ragu dan ada pula yang tidak mempedulikan mengenai jumlah air. Ada yang merasa, satu ember cukup. Tetapi ada pula yang menganggap satu ember masih kurang mencukupi.

Bagi yang tak peduli, masak bodoh dengan jumlah air. Dia tetap saja menggunakannya apakah jumlah air cukup atau tidak menurut ketentuan syariat Islam. Baginya, yang terpenting adalah bersuci, dan dia menganggap dengan air seadanya sudah cukup.

Tetapi tidak bagi mereka yang berhati-hati dalam bersuci mengenai jumlah air, tidak serta merta langsung menggunakan air dalam jumlah tertentu (misalnya satu ember) sudah mencukupi. Dia ragu-ragu dengan jumlahnya. Kalau kurang, dia akan bersuci saat menemukan jumlah air yang lebih banyak jumlahnya. Jika tidak, maka yang sebelumnya dia anggap mencukupi.

Baca Juga: Jangan Asal Berwudhu, Perhatikan Air yang Digunakan

Dalam ajaran Islam, khususnya ilmu fiqih, sebagaimana dikutip dari nu online, volume atau jumlah air yang dipergunakan untuk bersuci memiliki ukuran yang jelas, yakni dua qullah. “Qullah” secara bahasa adalah tempayan besar (al-jarratul ‘azhimah). Ia dinamai demikian karena orang besar meng-“qullah”-nya (mengambil air dengan kedua tangan), yaitu menciduk atau mengangkat air dengan kedua telapak tangannya. Qullah merupakan ukuran banyak atau sedikit air. Ukuran banyak dan sedikit air ini menentukan status kesucian air yang digunakan untuk keperluan thaharah atau bersuci.

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatus Saja, syarah dari Safinatun Naja, menyebutkan, ukuran dua qullah itu adalah air yang mencukupi untuk bersuci.

الماء قليل وكثير: القليل مادون القلتين، والكثير قلتان فأكثر. القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن لم يتغير. والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير طعمه أو لونه أو ريحه

“Air itu sedikit dan banyak. Air sedikit adalah air kurang dari dua qullah. Sedangkan air banyak adalah air sebanyak dua qullah atau lebih. Air sedikit (yang suci) berubah status menjadi (air) najis dengan sebab kejatuhan najis padanya meski kondisi air tidak berubah. Sebaliknya, air banyak tidak berubah status menjadi (air) najis kecuali jika rasa, warna, atau aroma air berubah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja).

Baca Juga: Beda Pendapat Ulama Mengenai yang Membatalkan Wudhu

.

× Image