Beda Pendapat Kalangan Ulama Mengenai Batal Wudhu
Beda Pendapat Kalangan Ulama Mengenai Batal Wudhu
Apakah semua yang keluar dari anggota badan itu membatalkan wudhu?
Oleh Syahruddin El Fikri
SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.
Mayoritas ulama sepakat bahwa sesuatu yang keluar dari dua jalan, yakni qubul (kemaluan depan) dan dubur (bagian belakang) adalah membatalkan wudhu. Namun demikian, apakah semua yang keluar dari anggota badan itu membatalkan wudhu?
Ternyata kalangan ulama berpendapat. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, ia berkata, bahwa ”Para ulama di kota-kota Islam berselisih pendapat tentang batalnya wudhu karena sesuatu yang keluar dari tubuh. Mereka terbagi ke dalam tiga kelompok.”
Baca Juga: Lima Hal yang Membatalkan Wudhu
”Kelompok pertama mempertimbangkan sesuatu yang keluar saja, dari tempat mana pun ia keluar dan dengan cara apa pun ia keluar. Mereka adalah Abu Hanifah dan para pengikutnya, ats-Tsauri, Ahmad, dan sekelompok ulama lainnya. Mereka memiliki pendahulu dari kalangan sahabat. Mereka mengatakan bahwa setiap najasah (najis) yang mengalir dan keluar dari tubuh, seperti darah, muntahan, dan lainnya, mewajibkan wudhu. Kecuali lendir, menurut Abu Hanifah. Sementara Abu Yusuf, salah seorang pengikut Abu Hanifah, berpendapat bahwa lendir mewajibkan wudhu apabila memenuhi mulut. Dan tidak seorang pun dari mereka memperhitungkan darah dengan kadar yang sedikit kecuali Mujahid.”
Baca Juga:
- Kisah Orang Alim dan Orang Awam
- Baca Sholawat JIbril Membawa Berkah
”Kelompok kedua mempertimbangkan tempat keluar saja, yaitu kemaluan dan dubur. Mereka mengatakan bahwa segala sesuatu yang keluar dari kedua jalan ini membatalkan wudhu, apa pun jenisnya, baik darah, batu, lendir, maupun lainnya, dan dengan cara apa pun ia keluar, baik ia keluar secara sehat maupun secara tidak sehat. Di antara yang menganut pendapat ini adalah asy-Syafi’i dan para pengikutnya serta Muhammad bin Abdul Hakam dari mazhab Maliki.”
Baca Juga: Penyesalan Sya'ban
”Kelompok ketiga mempertimbangkan sesuatu yang keluar, tempat keluar, dan cara keluar. Mereka mengatakan bahwa segala sesuatu yang biasa keluar dari dua jalan, seperti air kencing, tinja, madzi, wadi, dan angin, apabila ia keluar secara sehat maka ia membatalkan wudhu. Darah, batu, dan cacing tidak mewajibkan wudhu, menurut mereka. Begitu pula air kencing orang yang tidak bisa mengendalikan kencing. Di antara yang menganut pendapat ini adalah Malik dan sebagian besar pengikutnya.”