Home > Agama

KPI Jatuhkan Sanksi pada Trans7 Terkait Tayangan Xpose Uncensored

Program Xpose Uncensored dinilai melanggar prinsip-prinsip penyiaran yang menjunjung tinggi nilai moral, pendidikan, dan keberagaman bangsa.

KPI Jatuhkan Sanksi pada Trans7 Terkait Tayangan Xpose Uncensored

SAJADA.ID, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7. Keputusan ini diambil setelah KPI menilai adanya pelanggaran serius terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Menurut pernyataan resmi KPI Pusat, pelanggaran tersebut mencakup Pasal 6 P3 serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), dan Pasal 16 ayat (1) serta ayat (2) huruf (a) dalam SPS. Dalam aturan itu ditegaskan, lembaga penyiaran wajib menghormati keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, budaya, usia, gender, dan kondisi sosial ekonomi, serta dilarang menayangkan konten yang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan.

Secara spesifik, Pasal 16 ayat (2) huruf (a) menegaskan bahwa penggambaran lembaga pendidikan tidak boleh memperolok atau merendahkan pendidik maupun pengajar.

“Program tersebut jelas melanggar prinsip-prinsip penyiaran yang menjunjung tinggi nilai moral, pendidikan, dan keberagaman bangsa,” tegas Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, usai memimpin Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat, Selasa malam (14/10).

KPI Terima Banyak Pengaduan Masyarakat

Ubaidillah mengungkapkan, KPI menerima banyak aduan dari masyarakat, khususnya dari kalangan pesantren dan organisasi keagamaan, yang merasa tersinggung dan keberatan dengan tayangan tersebut. Tayangan Xpose Uncensored edisi 13 Oktober 2025 itu dinilai mendistorsi kehidupan pesantren, santri, serta sosok kiai yang menjadi panutan umat.

“Kehadiran tayangan yang menyudutkan pesantren jelas melukai banyak pihak. Kyai dan pesantren bukanlah objek yang pantas dijadikan bahan olok-olok. Di pesantren ada adab, kasih sayang, dan nilai perjuangan panjang dalam sejarah kemerdekaan bangsa,” ujar Ubaidillah.

KPI Panggil Trans7 untuk Klarifikasi

Menindaklanjuti laporan masyarakat, KPI Pusat telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi terkait konten tersebut. Dalam pertemuan tersebut, KPI meminta Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren, santri, dan komunitas keagamaan lainnya.

“Kami berharap Trans7 segera melakukan koreksi dan memperbaiki sistem editorialnya. Program penyiaran seharusnya berfungsi memperkuat integrasi nasional, bukan sebaliknya,” tambah Ubaidillah. Ia juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi KPI agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Kehadiran Lengkap dalam Forum Klarifikasi

Dalam forum klarifikasi tersebut hadir sejumlah komisioner KPI Pusat, antara lain: Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran; Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran; I Made Sunarsa, Koordinator Bidang Kelembagaan; Mimah Susanti dan Amin Shabana, Anggota Bidang Kelembagaan.

Sementara melalui saluran zoom, hadir Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, serta Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi.

(Syahruddin/sajada.id)

Image
SAJADA.ID

Partner of Republika Network. Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara. email: infosajada.id, Silakan kirimkan info

× Image