Ulama Syafii: Ukuran Air Dua Qullah adalah....
Pendapat senada juga disampaikan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Bulughul Maram. Menurut ulama mazhab Syafi’i ini, qullah itu menjadi penentu status kesucian air. Qullah merupakan ukuran yang disebutkan oleh Rasululah SAW dalam sabdanya perihal kesucian air.
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: - إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ - وَفِي لَفْظٍ - لَمْ يَنْجُسْ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ
“Dari sahabat Abdullah bin Umar RA, ia berkata, dari Rasulullah SAW, ia bersabda, ‘Jika (banyak) air mencapai dua qullah, maka ia tidak membawa najis’–pada lain riwayat ‘tidak menjadi najis’.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Adapun berikut ini adalah hadits riwayat Imam Muslim yang mengisyaratkan pada kategori air banyak dan air sedikit.
Baca Juga: Segini Jumlah AIr yang Digunakan Rasulullah untuk Berwudhu
إذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
“Jika salah seorang kalian bangun tidur, maka jangan ia langsung memasukkan tangannya ke dalam sebuah wadah (berisi air) sebelum ia mencuci tangan tiga kali. Sungguh, ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (HR Muslim).
Hadits dalam riwayat Imam Muslim ini menggambarkan bahwa sebuah wadah air belum tentu mencukupi digunakan untuk bersuci. Mencelupkan tangan ke dalam sebuah wadah yang kurang dari jumlah yang telah disepakati, maka ia tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk bersuci.
Lalu, seberapakah ukuran dua qullah tersebut? Untuk memudahkan mengetahui ukuran dua qullah tersebut, ulama mazhab Syafi’i biasanya membuat ukuran daya tampung dua qullah air pada sebuah kolam dengan ukuran hasta. Untuk memiliki kapasitas dua qullah air, sebuah kolam atau wadah air berbentuk persegi harus memiliki ruang dengan minimal panjang, lebar, dan kedalaman 1,25 (1 ¼) hasta standar orang dewasa.
Adapun kolam atau wadah yang berbentuk tabung atau silinder memerlukan kurang lebih ruang tampung air dengan kedalaman dua hasta dan panjang keseluruhan dinding lingkaran wadah (sebagian ulama menghitung panjang diameter) sehasta.
Ukuran hasta setiap orang berbeda-beda. Karena itu, muncul pula pendapat yang berbeda mengenai jumlah air seukuran dua qullah tersebut. Ada yang menyebutkan volumenya 192,857 kg, ada yang menyebutkan ukurannya setara dengan 216.000 cm persegi, dan ada pula yang seukuran 270.000 cm persegi.
Ukuran demikian harus diukur pada bagian dalam, bukan bagian luar. Jadi, jika menggunakan keramik ukuran 40 cm persegi sebanyak dua buah (80 cm), maka terpotong dengan bagian-bagian lain, sehingga akan menyisakan sekitar 60 cm. Namun, jika yang diukur pada bagian luar, sementara di bagian dalam, tentu akan mengalami penyusutan (kurang dari 60 cm).
Artikel Terkait:
Cara Membuat Tempat Wudhu yang Baik