Home > Fiqih

Tujuh Macam Air untuk Bersuci

Air laut itu suci dan halal bangkainya.

3. Air Salju (es)

Salju atau es, hukumnya juga suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci. Catatannya semuanya lebih dari dua kullah.

4. Air Hujan

Air hujan berdasarkan firman Allah SWT: “wa yunazzilu 'alaikum Minassamaai maa alliyuthahhirakum bihi." Artinya: "Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu". (QS. Surat Al Anfal:11).

5. Air Telaga (mata air)

Sama dengan air sumur, air mata air adalah air tanah. Yang mana air itu keluar menuju ke permukaan tanah. Air ini tentulah boleh untuk bersuci karena bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaannya atau tanpa campuran zat lain.

Artikel Terkait:

Cara Membuat Tempat Wudhu yang Baik

10 Keutamaan Wudhu

Bukan Berdiri atau Jongkok, Begini Posisi Wudhu yang Baik

A to Z Masalah Wudhu

6. Air Sumur

Air sumur juga dinamai sebagai air tanah bebas karena lapisan air tanah tersebut tidak berada dalam tekanan.

7. Air Embun

Air embun adalah air yang terkumpul pada dedaunan atau lainnya. Air embun terbentuk dari air laut atau air sungai yang naik akibat panas matahari, dan ketika malam hari air tersebut turun kembali ke bumi berbentuk embun. Air embun boleh dipergunakan untuk bersuci, syaratnya tidak tersentuh oleh tangan sebelum dipergunakan untuk bersuci.

× Image