Tujuh Macam Air untuk Bersuci
Tujuh Macam Air untuk Bersuci
Oleh Syahruddin El Fikri
SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT.
Air yang dipergunakan untuk berwudhu, mandi, atau bersuci haruslah suci dari najis. Dalam kitab Fathul Qarib karya syekh Al Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qasim Al Ghazi atau Ibnu Qasim Al Ghazi dijelaskan bahwa ada tujuh macam air yang sah digunakan untuk bersuci.
Baca Juga: Segini Jumlah Air yang Dipakai Rasulullah SAW untuk Berwudhu
Apa saja ketujuh air suci tersebut?
(المياه التي يجوز) أي يصح (التطهير بها سبع مياه ماء السماء) أي النازل منها وهو المطر (وماء البحر) أي الملح (وماء النهر) أي الحلو (وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد) ويجمع هذه السبعة قولك: ما نزل من السماء أو نبع من الأرض على أي صفة كان من أصل الخلقة
“Macam-macam air yang sah untuk bersuci itu ada tujuh macam air. Pertama, air langit, yakni air yang jatuh dari langit yaitu air hujan. Kedua, air laut, yakni air laut yakni air asin. Ketiga, air sungai, yakni air tawar. Keempat, air sumur. Kelima, air mata air. Keenam, air embun. Ketujuh, air es atau salju. Ketujuh macan air ini dikatakan tidak lepas dari air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dari sifat asal terciptanya air tersebut.”
Baca Juga: A to Z Masalah Wudhu
Ketujuh air itu adalah;
1. Air Laut
Air laut itu suci, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: "Huwaththahuuru maauhu Al hillu maitatahu." Dia (air laut) suci airnya, halal bangkainya." (Dishahihkan Ibnu Hibban, Ibnu Sakan, Timirdzi, dan Bukhari).
2. Air Sungai
Air sungai hukumnya sama seperti air laut, ia suci. Namun demikian, air sungai haruslah air yang mengalir dan melebihi dua kullah. Dua kullah itu ukurannya adalah tinggi 60 cm, lebar 60 cm, dan panjang juga 60 cm.
Baca Juga: Alat yang Dipakai untuk Bersuci