Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag dan Bos Maktour Dicegah ke Luar Negeri

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag dan Bos Maktour Dicegah ke Luar Negeri
SAJADA.ID, JAKARTA--Dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Hal itu disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/08/2025) di Jakarta.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Tiga nama dimaksud adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dua orang lainnya juga dicegah ke luar negeri, yaitu mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ucap Budi.
Penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah orang dalam kasus kuota haji khusus. Mereka adalah eks menag Yaqut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik Travel Uhud Tour Khalid Basalamah, Sekjen Amphuri Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
KPK menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Kemenag yang menyalurkan kuota haji tidak sesuai aturan dan memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum itu diduga mendapat kickback dari pihak travel.

Partner of Republika Network. Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara. email: infosajada.id, Silakan kirimkan info